Ilustrasi (Liputan6.com) |
Untuk memilih calon anggota DPR dan DPRD, terdapat 3
tata cara pencoblosan surat suara yang sah. Berikut cara-cara praktis dan simple nye, yakni
Cara pertama
dengan mencoblos kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik.
Cara kedua adalah dengan mencoblos kolom nomor urut
dan nama calon anggota DPR/DPRD, sedangkan cara ketiga adalah dengan melakukan
cara pertama dan cara kedua yakni dengan mencoblos kolom nama dan tanda partai
sekaligus mencoblos kolom nomor urut dan nama calon.
Untuk memilih anggota DPD, juga terdapat tiga cara
pencoblosan yang sah. Cara pertama adalah dengan mencoblos foto calon, cara
kedua dengan mencoblos nomor urut calon, dan cara ketiga adalah dengan
mencoblos nama calon.
Semoga bermanfaat! Jangan Golput, masa depan bangsa
dan negara ini ada ditangan anda.
Post Comment
Post a Comment