DUMAI -- Merebaknya isu perkawinan sejenis (Homo) di Bali
bermula dari unggahan beberapa foto oleh akun Facebook (FB) atas nama Ali
Subandoro, medio September lalu. "The most beautiful moments of the wedding
...I am so very happy for both of you ...Nothing beats Mom's blessing and
you're both very lucky have such a loving and accepting Mom..
#loveknowsnolimits." Demikian status Ali Subandoro yang di-tag ke akun
FB Tiko Mulya dan Joe Tully.
Pernikahan sesama jenis di Bali (www.merdeka.com)
Seperti dikutip www.gatra.com, Senin
(12/10), Tiko Mulyawarko (41) warga Indonesia, dan Joseph Michael Tully (52)
warga Amerika Serikat adalah pasangan suami-istri sesama jenis kelamin
laki-laki itu. Dalam salah satu foto, tampak sosok tua rohaniawan Hindu
(Pemangku), berkostum serba putih, dari ikat kepala sampai sarung.
Sang Pemangku berdiri menghadap kamera. Tiko dan Joe berhadapan di depan
Pemangku. Tiko membaca secarik kertas di tangan kiri. Tangan kanannya memegang
mikrofon. Upacara di Hotel Four Seasons, Banjar Kutuh, Desa Sayan, Ubud,
Gianyar, Bali itu memberi kesan bahwa seolah-olah perkawinan sejenis direstui
adat Bali dan disahkan ajaran Hindu, agama anutan mayoritas penduduk Bali.
Desember 2014, pasangan ini menghubungi hotel agar bisa menggelar upacara
pernikahan. Saat itu, permintaan ditolak. Enam bulan kemudian, Juni 2015,
pasangan ini menanyakan paket ritual Karma Cleansing. Paket tersebut untuk
pasangan, konteksnya, suami istri. Disepakatilah jadwal pada 12 September,
pukul 16.30 - 21.00 WITA, dihadiri 30-an orang. Kasus ini menuai reaksi luas.
Mulai rakyat kebanyakan, pemuka adat, tokoh agama Hindu, pejabat dari bupati
sampai Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika, menyuarakan keberatan.
Bupati Gianyar mengumpulkan para pelaku wisata agar berhati-hati dalam
menawarkan paket wisata dengan simbol agama. Dari Jakarta, Dirjen Bimbingan
Masyarakat Hindu, Kementerian Agama (Kemenag), Prof. I Ketut Widnya,
memerintahkan Kantor Wilayah Kemenag di Bali, untuk mengumpulkan berbagai
informasi di balik foto-foto itu. Bukan hanya tokoh dan pejabat bidang agama yang
bereaksi, aparat penegak hukum pun bergerak. Polres Gianyar diam-diam
menyelidik. Dari sekian reaksi publik yang mengemuka, muncul beberapa opini
agar dalam kasus ini diterapkan pasal penodaan agama.
SE Four Season Jadi
Tersangka
Dua pekan kemudian, 29 September, Polres Gianyar menetapkan Ni Nyoman
Mulyani, 36 tahun, sebagai tersangka. Sales executive di Hotel Four Season itu
dijerat Pasal 156a butir a KUHP tentang penodaan agama. Ancamannya, kurungan
maksimal lima tahun. Penyidik menyebut Mulyani menawarkan jasa paket upacara
Krama Cleansing kepada pasangan Tiko dan Joe. Prosesi pembersihan diri itu
disebut melukat atau pengelukatan. Sebelum menetapkan tersangka, polisi
berkoordinasi dengan Pemkab Gianyar dan meminta pandangan saksi ahli dari
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) dan
tokoh masyarakat setempat.
Dari penyelidikan tersebut, Kapolda Bali Irjen Polisi Sugeng Priyanto menjelaskan,
telah diperoleh kesimpulan bahwa upacara yang dilakukan tidak sesuai dengan
norma dan ajaran agama Hindu. Pertama, agama Hindu tidak melegalkan pernikahan
sesama jenis. Kedua, upacara yang digelar dengan atribut agama Hindu itu dapat
dikategorikan sebagai tindakan penistaan agama. "Penjelasan yang kita
peroleh dari tokoh adat dan perspektif Hindu, kejadian di Four Season itu tidak
sesuai dengan norma agama Hindu sendiri," kata Sugeng Prayitno.
Setelah menersangkakan Mulyani, kata Sugeng, tak tertutup kemungkinan,
polisi akan menetapkan pelaku pernikahan (Joe dan Tiko) sebagai tersangka. Tapi
pasangan itu kabur sejak 12 September. "Kita akan kejar lagi untuk kita
periksa bersama yang satunya ini (Mulyani)," kata Sugeng. "Keterangan
yang kita dapat, mereka sudah menikah di Amerika. Kedatangannya ke Indonesia,
untuk melakukan semacam perayaan," ujarnya.
Dalam gelar perkara, polisi tetap minta pandangan tokoh agama dan pemuka
adat agar tidak salah dalam menyimpulkan kasus. "Kita minta pandangan
mereka tentang upacara pembersihan yang namanya pengelukatan itu, sehingga
semuanya satu pandangan," kata Kapolda Bali. "Sepengetahuan saya ini
yang pertama (di Bali), kalau ada informasi lain-lain tolong dilaporkan
segera," ujarnya.
Saat menghubungi Hotel Four Seasons di Ubud, manajemen menyarankan untuk
menghubungi Four Seasons pusat di Jimbaran. Namun humas hotel di Jimbaran ini
tak mau memberikan pernyataan apa pun. "Terima
kasih sudah mem-follow up masalah ini, tapi sampai saat ini kami tidak dapat
mengeluarkan statement apa pun dan tidak dapat berkomentar," ujar staf
hotel itu.
Menikah Tak Mau Punya
Anak pun Tak Dibenarkan
Sekretaris Umum PHDI, I Ketut Parwata, menjelaskan, dalam ajaran Hindu,
tujuan menikah adalah untuk mendapatkan keturunan. Perkawinan sejenis tak akan
melahirkan keturunan, maka Hindu tidak membenarkan. "Bahkan kalau ada
pasangan menikah yang tidak mau punya anak, itu tidak dibenarkan," kata
Ketut Parwata di kantor PHDI, Jakarta Barat.
Dalam salah satu srada (keimanan) Hindu ada reinkarnasi. Pemeluk Hindu
harus memberi peluang kepada roh yang untuk bisa menjelma kembali ke dunia,
untuk memperbaiki kesalahan dalam kehidupannya terdahulu. Tujuan perkawinan
adalah memberikan peluang kepada para leluhur untuk mengulangi kehidupannya
demi memperbaiki kehidupannya. "Jika itu kita tutup, berarti kita
menghalangi peluang orang untuk memperbaiki diri," sebut kata lagi.
Digambarkan di Kerta Gosa, Klungkung, Bali, roh ibu yang tidak punya anak
nanti menyusui ulat. Ketut Perwata menilai kasus ini merupakan salah satu sisi
negatif pariwisata Bali. Ada yang menjual paket yang disenangi seseorang. Baik
paket adat maupun paket agama. Adat Bali dan agama Hindu, kata Ketut Perwata,
tak bisa dipisahkan lagi.
"Untuk menjadi ibu, wanita diciptakan dan untuk menjadi ayah,
laki-laki diciptakan, karena itu upacara kaagamaan ditetapkan dalam veda untuk
dilaksanakan oleh suami (pria) bersama istri (wanita)." Begitu bunyi kitab
Manawa Dharmasastra Bab IX sloka 96 yang tidak memberikan pembenaran kawin
sejenis. Kitab yang berlaku sebagai undang-undang pada masa Majapahit itu masih
jadi rujukan hukum perkawinan Hindu saat ini.
Dirjen Bimas Hindu Kemenag, I Ketut Widnya menyatakan dalam perspektif
Hindu, perkawinan sejenis tidak sesuai dengan peradaban dan etika kemanusiaan
secara general. "Pemilik hotel yang membuat acara seperti itu jelas
melecehkan agama dan adat Bali. Perkawinan secara adat Bali sangat malarang
kawin sejenis. Dalam Agama Hindu juga dilarang," kata guru besar Institut
Hindu Dharma Indonesia Negeri (IHDN) Denpasar ini.
Ketut Widnya minta aparat hukum tidak saja menindak pemilik hotel, namun
juga menyeret pelaku (pasangan sejenis) ke ranah hukum. Ia meminta tokoh lintas
agama untuk bersikap dan mengecam prilaku ini. Sepengetahuannya, kasus ini
pertama terjadi di Bali. Menurut Ketut
Widnya, kitab suci atau mantra-mantra veda, tidak mengajarkan kawin sejenis.
Catur Veda Samhita dalam Regveda menyebutkan, seorang pengantin laki-laki
mengatakan, bukalah vaginamu, aku akan membuahinya. "Itu jelas makna
perkawinan antara laki dan perempuan. Banyak lagi di mantra lain pada Regveda
menyebutkan perkawinan itu antara laki-laki perjaka dengan gadis perawan,"
kata doktor dari Universitas Delhi, India ini.
Mahatma Gandhi, kata Widnya, pernah berfatwa, perkawinan sejenis tidak
beradab. "Untuk meluruskan ajaran Hindu yang dilecehkan ini, kami dalam
waktu dekat bikin seminar. Para tetua adat, budayawan, sejarawan dan tokoh
agama akan bicara. Sebab citra Hindu, utamanya di Bali, mulai disorot negatif
oleh negara luar," tegas Widnya berapi-api.