JAKARTA,DUMAI - Vonis dua bulan hukuman percobaan yang dijatuhkan kepada Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.
Pasalnya, kalau Sutiyoso dianggap melanggar UU
Pemilu, maka pelanggaran serupa yang jauh lebih besar justru dilakukan para
politisi lain. Namun sejauh ini, mereka sama sekali tidak dijatuhi sanksi apa
pun.
“Ini adalah ketidakadilan yang nyata. Harus kita lawan!”ujar
Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARUP) Rizal Ramli, kepada wartawan,seperti
dilansir Tribunnews.com, Jakarta, (30/10/2013).
Menurut calon presiden paling reformis versi Lembaga
Pemilih Indonesia (LPI) itu, sebagai
penyelenggara pemilu, Komisi Pemilhan Umum (KPU) harus bersikap profesional dan
proporsional.
Pelanggaran yang dituduhkan KPU kepada Sutiyoso sama
sekali tidak ada artinya dibandingkan apa yang dilakukan sejumlah politisi
lain. Banyak elite parpol yang iklannya
setiap hari muncul di televisi. Ada juga politisi yang gencar melakukan
kampanye politik dengan dibalut kegiatan sosial.
“Kok tidak satu pun dari orang-orang itu dijatuhi
sanksi? Apa karena mereka punya sumber dana yang sangat besar? Atau, apa karena
orang-orang itu dekat dengan pusat kekuasaan? KPU harus profesional dan
proposional. Jangan bertindak tidak adil seperti itu, lah. KPU dibentuk
berdasarkan UU dan dibiayai oleh uang rakyat. Karena itu, KPU harus bekerja
untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan penguasa atau pemilik modal,” kata
Rizal Ramli geram.
Sebelumnya, Sutiyoso yang akrab disapa Bang Yos menjadi Ketua umum parpol pertama yang
divonis hakim dalam pelanggaran UU Pemilu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Kejati Jateng Bambang Rukun membacakan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Bang
Yos. Antara lain melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan
KPU nomor 6 tahun 2013.
Menurut Bambang acara halal bihalal yang diadakan di
lapangan Sabrangan, Jateng, Sutiyoso memberikan orasi politik untuk memberikan
dukungan termasuk dalam pemenangan Pemilu 2014. Selain itu Bang Yos juga
memberikan doorprize berupa kipas angin, kompor gas, sepeda gunung, dan
lainnya.
Namun Sutiyoso tidak terima dengan vonis hakim. Dia
justru mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang dipersoalkan sedangkan di luar
banyak capres dan parpol lain yang terus melakukan kampanye. Namun kenapa
mereka tidak diseret ke pengadilan untuk dijatuhi sanksi seperti dirinya.
Post Comment
Post a Comment