Headlines News :
Home » » KPK Geledah Kantor Wali Kota Palembang

KPK Geledah Kantor Wali Kota Palembang

Written By Unknown on Wednesday, October 30, 2013 | 7:19 AM

KPK menggeledah kantor Wali Kota Palembang Romi Herton di Jalan Merdeka, Palembang, serta rumah di Jalan Wiro Santoso, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang. Selain kantor dan rumah, KPK juga melakukan penggeledahan lain di tempat yang berbeda.
                  
''Memang benar penyidk KPK melakukan upaya penggeledahan di beberapa tempat yaitu di kantor Wali Kota Palembang dan kantor Bupati Empat Lawang,'' terang Juru Bicara KPK Johan Budi, seperti dilansir Bali Post, Selasa (29/10) kemarin.


Penggeledahan dilakukan karena disinyalir pemilik kantor dan rumah tersebut mempunyai keterkaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam kaitannya dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan kewenangan Akil Mochtar selaku hakim MK. Oleh karena itu, untuk menggali alat bukti untuk memperkuat penyidikan, KPK langsung bergerak cepat menggeledah kantor dan rumah milik orang nomor satu di kota Palembang tersebut. ''Diduga ada kaitannya dengan pilkada di situ (Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang),'' kata Johan.

Ihwal keterlibatan Akil dalam penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang sebelumnya pernah diungkap Irham Jaya Purba, pengacara Sarimuda-Nelly, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang. Irham menengarai putusan MK yang mengalahkan kubu pasangan kliennya beraroma suap. Sebab, saat mengurus perkara tersebut beberapa waktu lalu, pernah ditawari oleh seorang oknum yang mengaku dekat dengan oknum hakim MK untuk membayar uang senilai Rp 8 miliar agar perkara yang ditanganinya dimenangkan. Bahkan, ia dijanjikan untuk memberikan langsung uangnya kepada hakim yang bersangkutan.


Sarimuda-Nelly merupakan calon yang dimenangkan KPU Kota Palembang pada Pilkada Kota Palembang yang digelar 7 April 2013 lalu. Awalnya mereka unggul tipis sebanyak 8 suara dengan perolehan 316.923 suara, sementara pasangan nomor urut 2 Romi Herton-Harnojoyo memperoleh 316.915 suara. Atas kekalahan tersebut, pasangan nomor urut 2 mengajukan gugatan ke MK pada 16 April 2013 dan memenangkannya pada tanggal 20 Mei 2013 silam, dengan selisih menjadi 23 suara dari Sarimuda-Nelly. (WPW)
Share this post :

Post Comment

+ komentar + 2 komentar

October 30, 2013 at 9:44 AM

Walah terlalu meleabar ini KPK

October 30, 2013 at 9:49 AM

Melebar kmana gan,,,,, ??????

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2015. Hindu Damai - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger
UA-51305274-1