Headlines News :
Home » » Mendagri Izinkan Masyarakat Kosongkan Kolom Agama di KTP

Mendagri Izinkan Masyarakat Kosongkan Kolom Agama di KTP

Written By Unknown on Friday, November 7, 2014 | 9:45 AM

JAKARTA, DUMAI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo sedang menghentikan sementara proses pencetakan Elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) hingga awal Desember mendatang. Selama penghentian tersebut, seluruh kendala dalam pembuatan e-KTP akan dievaluasi.
 
( www.mushlihin.com)

Tak hanya masalah teknis, isi KTP juga akan dievaluasi. Salah satunya mengenai kolom agama. Hal tersebut disepakati setelah ia melakukan pertemuan dengan para tokoh agama beberapa waktu lalu.

"Dalam undang-undang memang hanya tercantum 6 agama. Kalau mau menambah keyakinan, harus mengubah undang-undang. Jadi untuk sementara dikosongkan dulu nggak masalah," kata Tjahjo di gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, seperti dikutip Detik.com, Jum’at (7/11).

Langkah tersebut dilakukan untuk mengakomodir hak setiap warga negara. Menurut Tjahjo, apapun keyakinan warga negara tak boleh dihalangi.

"Jangan dipaksakan mengisi kolom agama tertentu karena ajarannya mirip, misalnya. Kasihan kan mereka," kata Tjahjo.

Demikian juga untuk warga negara yang telah terlanjur mengisi agama dengan keyakinan yang sebetulnya tak sesuai dengan hati nuraninya. Mereka berhak melakukan perubahan data dan mengosongkan kolom agama.

"Nggak masalah dikosongkan dulu. Kita tidak mencampuri urusan warga negara memeluk agama dan keyakinannya sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum," tutupnya.

Kemendagri akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Agama dan lembaga kerukunan umat beragama seperti MUI, PGI dan sebagainya.


Share this post :

Post Comment

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2015. Hindu Damai - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger
UA-51305274-1