JAKARTA, DUMAI –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo sedang menghentikan sementara
proses pencetakan Elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) hingga awal Desember
mendatang. Selama penghentian tersebut, seluruh kendala dalam pembuatan e-KTP
akan dievaluasi.
( www.mushlihin.com) |
Tak
hanya masalah teknis, isi KTP juga akan dievaluasi. Salah satunya mengenai
kolom agama. Hal tersebut disepakati setelah ia melakukan pertemuan dengan para
tokoh agama beberapa waktu lalu.
"Dalam
undang-undang memang hanya tercantum 6 agama. Kalau mau menambah keyakinan,
harus mengubah undang-undang. Jadi untuk sementara dikosongkan dulu nggak
masalah," kata Tjahjo di gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara,
Jakarta Pusat, seperti dikutip Detik.com, Jum’at (7/11).
Langkah
tersebut dilakukan untuk mengakomodir hak setiap warga negara. Menurut Tjahjo,
apapun keyakinan warga negara tak boleh dihalangi.
"Jangan
dipaksakan mengisi kolom agama tertentu karena ajarannya mirip, misalnya.
Kasihan kan mereka," kata Tjahjo.
Demikian
juga untuk warga negara yang telah terlanjur mengisi agama dengan keyakinan
yang sebetulnya tak sesuai dengan hati nuraninya. Mereka berhak melakukan
perubahan data dan mengosongkan kolom agama.
"Nggak
masalah dikosongkan dulu. Kita tidak mencampuri urusan warga negara memeluk
agama dan keyakinannya sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum,"
tutupnya.
Kemendagri
akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian
Agama dan lembaga kerukunan umat beragama seperti MUI, PGI dan sebagainya.
Post Comment
Post a Comment