Para Majelis Hakim MK (www.tempo.co) |
JAKARTA, DUMAI – Akhirnya proses sengketa pilpres 2014 telah
berakhir. Merujuk pada hasil putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
yang menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang
diajukan pasangan capres/cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
MK menilai dalam
putusannya Prabowo-Hatta tidak bisa membuktikan dalil permohonannya.
Dengan putusan MK ini, berarti pasangan Joko
Widodo-Jusuf Kalla resmi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk
masa bhakti 2014-2019 mendatang. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat
dan tak ada cara untuk merubahnya.
"Menolak
permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan, dalam sidang
putusan gugatan PHPU, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8).
Post Comment
Post a Comment