Headlines News :
Home » , , » Gugatan Prabowo-Hatta di Tolak MK, Jokowi-JK Resmi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Gugatan Prabowo-Hatta di Tolak MK, Jokowi-JK Resmi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Written By Unknown on Thursday, August 21, 2014 | 9:01 PM

Para Majelis Hakim MK (www.tempo.co)
JAKARTA, DUMAI – Akhirnya proses sengketa pilpres 2014 telah berakhir. Merujuk pada hasil putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan capres/cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. 

MK menilai dalam putusannya Prabowo-Hatta tidak bisa membuktikan dalil permohonannya.

Dengan putusan MK ini, berarti pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla resmi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk masa bhakti 2014-2019 mendatang. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat dan tak ada cara untuk merubahnya.

"Menolak  permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan, dalam sidang putusan gugatan PHPU, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8).



Share this post :

Post Comment

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2015. Hindu Damai - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger
UA-51305274-1