Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono (tengah) memperlihatkan halaman muka Obor Rakyat edisi ketiga di Badan Reserse Kriminal Polri (Kompas.com) |
JAKARTA,
DUMAI- Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) telah menetapkan Pemimpin Redaksi (Pemred)
Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan penulis tabloid tersebut yakni Darmawan
Sepriyossa, ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya,
tadi saya mendapatkan penjelasan dari Kabareskrim Polri dan Dirtipidum
Bareskrim Polri, SB dan DS ditetapkan sebagai tersangka dengan konstruksi kasus
melanggar UU Pers Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 9 (2)," kata Kepala Divisi
Humas Polri Brigjen (Pol) Ronny Franky Sompie seperti dilansir Kompas.com, Jumat (4/7).
Pada
16 Juni 2014, tim advokasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko
Widodo-Jusuf Kalla melaporkan Setyardi dan Darmawan dengan tuduhan penghinaan
dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat.
Post Comment
Post a Comment