llustrasi Bayi |
JAKARTA TIMUR, DUMAI- Terungkap kasus bayi perempuan
malang 9 bulan yang tewas diduga akibat infeksi penyakit kelamin. Polrestro
Jakarta Timur menetapkan Z (31 tahun), sebagai tersangka pemerkosaan terhadap
bayi berinisial AA tersebut. Peristiwa tersebut diduga merupakan kasus paling
sadis dalam sejarah kekerasan seksual terhadap anak.
“ Kami menetapkan Z sebagai tersangka kasus
pencabulan terhadap bayi AA. Z adalah adik kandung dari ayah korban atau paman
dari korban,” ujar Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Mulyadi Kaharni dalam
konferensi pers dikantornya, seperti dilansir Indopos, Selasa (5/11).
Mulyadi menerangkan bahwa Z sebagai tersangka
merujuk hasil pemeriksaan dan pencocokan DNA dalam tes mikrobiologi di
laboratorium UI dan RSCM.
Dari hasil pemeriksaan mikrobiologi, ditemukan
bakteri yang ada di anus korban, terang Mulyadi. Bakteri tersebut disebut chlamydia trachomatis yang merupakan
salah satu penyakit kelamin.
Namun dalam pemeriksaan, Z selalu mengelak dan tidak
mengakui perbuatannya bahwa dirinya melakukan tindakan kekerasan seksual
terhadap AA. (wpw)
Post Comment
Post a Comment