DENPASAR, DUMAI -
Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana
pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu dalam
akta otentik. Tak hanya Adi, penyidik Polda Bali juga menetapkan anaknya, Gede
Made Dedy Pratama dan Notaris I Ketut Nuridja SH MKn menjadi tersangka dalam
kasus yang sama.
Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi
Wiryatama (Fajar.co.id)
Penetapan
tersangka itu berdasarkan laporan I Made Sarja dengan nomor
TBL/160/III/2014/SPKT/Polda Bali tanggal 11 Maret 2014. Kuasa Hukum Made Sarja,
Zulfikar, membenarkan politikus PDIP tersebut telah ditetapkan sebagai
tersangka.
“SPDP
(Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim ke Kejati Bali.
Kemarin saya sudah cek dan benar Adi Wiryatama telah ditetapkan sebagai
tersangka,” ujar Zulfikar di Bali seperti dilansir Fajar.co.id , Jumat (28/11).
SPDP
yang dikirim penyidik Polda Bali ke
Kejati, 14 November 2014 dengan nomor B/84/VII/2014/Ditreskrimum. Kabid
Humas Polda Bali, Hery Wiyanto dalam keadaan tidak aktif. Belum diperoleh
konfirmasi dari Adi Wiryatama terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
Kasus
itu bermula dari balik nama sertifikat tanah milik Made Sarja dengan lokasi
tanah terletak di kawasan Tanah Lot, Kabupaten Tabanan. Dari pemeriksaan
Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar, ditemukan adanya ketidakwajaran
dalam proses tanda tangan akta, yakni para pihak dalam hal ini terlapor Adi
Wiryatama dan anaknya Gede Made Dedy Pratama tidak pernah bertemu dan
membicarakan jual beli atas 15 sertifikat secara langsung kepada Made Sarja.
Akibat
kejadian itu, Made Sarja menderita kerugian mencapai Rp11 miliar. Tanah itu
juga sudah dijual kepada pihak lain dan saat ini sedang dalam proses
pembangunan.
Post Comment
Post a Comment