Headlines News :
Home » » Ketua DPRD Bali Ditetapkan Menjadi Tersangka Pemalsuan Akta

Ketua DPRD Bali Ditetapkan Menjadi Tersangka Pemalsuan Akta

Written By Unknown on Friday, November 28, 2014 | 9:24 AM

DENPASAR, DUMAI - Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama ditetapkan menjadi  tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Tak hanya Adi, penyidik Polda Bali juga menetapkan anaknya, Gede Made Dedy Pratama dan Notaris I Ketut Nuridja SH MKn menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama (Fajar.co.id)

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan I Made Sarja dengan nomor TBL/160/III/2014/SPKT/Polda Bali tanggal 11 Maret 2014. Kuasa Hukum Made Sarja, Zulfikar, membenarkan politikus PDIP tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.  

“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim ke Kejati Bali. Kemarin saya sudah cek dan benar Adi Wiryatama telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Zulfikar di Bali seperti dilansir Fajar.co.id , Jumat (28/11).

SPDP yang dikirim penyidik Polda Bali ke  Kejati, 14 November 2014 dengan nomor B/84/VII/2014/Ditreskrimum. Kabid Humas Polda Bali, Hery Wiyanto dalam keadaan tidak aktif. Belum diperoleh konfirmasi dari Adi Wiryatama terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.

Kasus itu bermula dari balik nama sertifikat tanah milik Made Sarja dengan lokasi tanah terletak di kawasan Tanah Lot, Kabupaten Tabanan. Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar, ditemukan adanya ketidakwajaran dalam proses tanda tangan akta, yakni para pihak dalam hal ini terlapor Adi Wiryatama dan anaknya Gede Made Dedy Pratama tidak pernah bertemu dan membicarakan jual beli atas 15 sertifikat secara langsung kepada Made Sarja.

Akibat kejadian itu, Made Sarja menderita kerugian mencapai Rp11 miliar. Tanah itu juga sudah dijual kepada pihak lain dan saat ini sedang dalam proses pembangunan.



Share this post :

Post Comment

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2015. Hindu Damai - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger
UA-51305274-1