Petugas pemerintah kota Karachi, Pakistan berdiri di depan kuil Hindu Ratneshwar Mahadev (AFP) |
ISLAMABAD,
DUMAI - Undang-undang
penistaan agama yang keras di Pakistan seringkali digunakan dalam kasus
penghinaan terhadap Islam, bukan kepercayaan atau agama minoritas. Kasus
penistaan agama yang diajukan kali ini sangat tidak biasa.
Undang-undang yang bisa menjatuhkan
hukuman mati atau penjara seumur hidup itu menghadapi pengamatan internasional
tahun ini setelah seorang anak perempuan Kristen di Islamabad dituduh menodai
Quran.
Polisi Mohammad Hanif mengatakan, Muslim yang memprotes film
anti-Islam pada tanggal 21 September menyerang pura Sri Krishna Ram di sebuah
kawasan pemukiman Hindu di pinggiran kota Karachi, Pakistan Selatan.
Mereka diduga menghancurkan
patung-patung Hindu, merusak sebuah kitab suci dan memukuli penjaganya. Polisi
Pakistan telah mengajukan kasus penistaan agama terhadap sembilan warga Muslim
yang dicurigai menyerang sebuah pura Hindu.
Seorang ulama berada di antara para
terdakwa, namun hingga Minggu (31/8) belum ada seorangpun yang ditangkap seperti dilansir Voaindonesia.com, Jum'at (5/9).
Post Comment
Post a Comment