Aksi demo menolak reklamasi Teluk Benoa (bali.bisnis.com) |
DENPASAR, DUMAI- Sekitar lebih dari 1.000 orang yang
tergabung dalam Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi atau Forbali melakukan aksi
demo menolak rencana Reklamasi Teluk Benoa di Kantor Gubernur Bali.
Dalam aksinya Forbali menyerukan tiga tuntutan
kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu membatalkan dan mencabut
Perpres 51/2014, menuntut presiden menolak rencana reklamasi Teluk Benoa, dan
menuntut presiden tidak mengeluarkan kebijakan strategis yang mengancam hajat
hidup orang banyak di akhir masa jabatan.
"Rencana reklamasi ditolak oleh rakyat Bali
karena berpotensi menimbulkan bencana ekologis berupa banjir di sekitar Teluk
Benoa karena sebagai muara empat sungai besar akan kehilangan fungsinya sebagai
penampung air," kata Humas aksi Suriadi Darmoko, seperti dilansir bali.bisnis.com, Selasa (17/6).
Aksi demo Forbali itu diikuti oleh berbagai kalangan
seperti mahasiswa, seniman, masyarakat biasa serta aktivis lingkungan. Mereka
mengawali dengan jalan kaki long march dari Parkir Timur Lapangan Niti Mandala
Renon, Denpasar menuju depan Kantor Gubernur Bali yang berjarak sekitar 500
meter.
Di depan kantor gubernur, massa berorasi selama
hampir satu jam. Selian itu, mereka juga menyanyikan lagu Tolak Reklamasi serta
menggelar happening art dengan lakon Negara Amnesia. Tidak ada satupun pejabat
Pemerintahan Pemprov Bali yang menemui pendemo.
Dalam pernyataan sikapnya Forbali menuding di bawah
rezim SBY, hukum di Indonesia dapat dipesan untuk memenuhi ambisi investor,
bahkan dengan cara mengelabuhi rakyatnya sendiri.
Tudingan itu didasarkan dari terbitnya Perpres
51/2014 yang secara jelas mengakomodir kepentingan investor untuk bisa
mereklamasi Teluk Benoa seluas 700 Ha. Pasalnya, dalam proses perubahan Perpres 45/2011
menjadi Perpres 51/2014, pemerintah pusat di bawah kendali Menteri Koordinator
Perekonomian melakukan cara-cara tersembunyi dengan tidak melibatkan masyarakat
yang menolak.
Perpres itu juga dianggap mengabaikan fakta studi
kelayakan yang dilakukan oleh Universitas Udayana yang menyatakan reklamasi
tidak layak dilakukan. Dari seluruh rangkaian fakta tersebut adalah tidak
berlebihan jika Forbali menilai SBY adalah kaki tangan investor.
Post Comment
Post a Comment