www.berita8.com |
JAKARTA, DUMAI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
meminta agar Undang-undang tentang Pemerintah Daerah segera direvisi. Hal itu
dilakukan guna menyelesaikan polemik pelantikan dan pemberhentian sementara
kepala negara yang terjerat kasus korupsi.
"Jadi itu harus dipertimbangkan. Yang
terpenting ke depan perlu segera direvisi secepatnya. Begitu tersangka korupsi,
ya ada jalan keluarnya yang lebih terang," kata Wakil Ketua KPK Busyro
Muqoddas seperti dilansir vivanews, Selasa (31/12).
Menurut Busyro, revisi Undang-undang Pemda merupakan
solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sebab, dalam UU Nomor
32/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12/2008 tentang Pemerintah
Daerah (Pemda), mekanisme pemberhentian sementara baru bisa dilakukan saat seseorang
dijadikan terdakwa atau sudah menjalani sidang di pengadilan.
Seperti diketahui, sejumlah kepala daerah yang
tersangkut kasus korupsi masih tetap mengemban jabatannya memerintah daerah.
Sebut saja Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, meski sudah dijebloskan ke Rutan
Pondok Bambu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus sengketa Pilkada Lebak
di Mahkamah Konstitusi, ia tetap memerintah dari balik jeruji.
Bahkan, beberapa di antaranya dilantik di dalam
penjara. Belum lama ini, rencana pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung
Mas, Kalimantan Tengah, sedang diperdebatkan. KPK kukuh menolak pelantikan
tersebut. Bagi KPK, sikap atas penolakan pelantikan Hambit tak dalam posisi
untuk ditawar-tawar lagi. Pelantikan Hambit hanya akan menjadi preseden buruk.
Sebab, kasus suap yang menjerat Hambit pada intinya
menyangkut pemenangan dia dalam pemilihan umum kepala daerah Gunung Mas. Apalagi
kasus Hambit sudah selesai di tahap penuntutan, dan pada pekan kedua Januari
2014, Hambit akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Jika Hambit jadi dilantik, maka ia akan menambah
deretan panjang kepala daerah yang dilantik dari dalam penjara. Pada April 2012
lalu Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Khamamik dan Ismail Ishak, dilantik di
Rutan Menggala, Tulang Bawang, Lampung. Pelantikan dilakukan di rutan karena
Ismail diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi dana BUMD Tuba tahun
2006.
Dalam kasus yang lain pada tahun 2011, meski
berstatus sebagai terdakwa dugaan korupsi APBD, Jefferson Rumajar tetap
dilantik sebagai Wali Kota Tomohon. Pelantikan dilakukan oleh Mendagri di
Kantor Kemendagri pada 7 Januari 2011.
Hal Serupa juga terjadi terhadap Yusak Yaluwo. Meski
berstatus terdakwa perkara korupsi, tetap dilantik sebagai sebagai bupati.
Bersama pasangannya, wakil bupati terpilih Yesaya Merasi, Yusak dilantik oleh
Gubernur Papua Barnabas Suebu di gedung Kemendagri, Jakarta, pada 7 Maret 2011.
Post Comment
Post a Comment