Wapres RI Boediono (tempo.co) |
JAKARTA, DUMAI- Pengamat hukum pidana Universitas
Indonesia Chodry Sitompul berpendapat, penetapan Wakil Presiden Boediono
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka
pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal
berdampak sistemik tinggal menghitung hari. Chodry menilai, Boediono yang
ketika itu menjabat gubernur Bank Indonesia ikut bertanggung jawab atas
penerbitan FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Ini menghitung hari saja, apakah menunggu
Pemerintahan SBY ini habis, kan ini proses hukum jalan. Nanti sudah ada
peralihan kekuasaan, pergeseran kekuatan politik, itu akan jadi cepat,” kata
Chodry dalam diskusi bertajuk Duri Dalam Century seperti di lansir kompas.com, Jakarta, Sabtu (7/12/2013).
Menurut Chodry, kebijakan pemberian FPJP dan
penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merupakan keputusan
yang diambil dewan gubernur BI secara kolektif kolegial. Tidak mungkin hanya
mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang menjadi satu-satunya pihak yang
bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
“Mestinya semua orang yang ikut dalam rapat itu
kena, kasus LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) misalnya, orang yang menerima uangnya
Luthfi saja sampai dipanggil KPK. Logikanya semua yang ikut dalam rapat dewan
gubernur itu ya mestinya kena dong,” ujar Chodry.
Post Comment
Post a Comment