Headlines News :
Home » , » Penetapan Sebagai Tersangka Boediono Menghitung Hari

Penetapan Sebagai Tersangka Boediono Menghitung Hari

Written By Unknown on Saturday, December 7, 2013 | 3:24 PM

Wapres RI Boediono (tempo.co)
JAKARTA, DUMAI- Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Chodry Sitompul berpendapat, penetapan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tinggal menghitung hari. Chodry menilai, Boediono yang ketika itu menjabat gubernur Bank Indonesia ikut bertanggung jawab atas penerbitan FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.


“Ini menghitung hari saja, apakah menunggu Pemerintahan SBY ini habis, kan ini proses hukum jalan. Nanti sudah ada peralihan kekuasaan, pergeseran kekuatan politik, itu akan jadi cepat,” kata Chodry dalam diskusi bertajuk Duri Dalam Century seperti di lansir kompas.com, Jakarta, Sabtu (7/12/2013).

Menurut Chodry, kebijakan pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merupakan keputusan yang diambil dewan gubernur BI secara kolektif kolegial. Tidak mungkin hanya mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.


“Mestinya semua orang yang ikut dalam rapat itu kena, kasus LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) misalnya, orang yang menerima uangnya Luthfi saja sampai dipanggil KPK. Logikanya semua yang ikut dalam rapat dewan gubernur itu ya mestinya kena dong,” ujar Chodry. 
Share this post :

Post Comment

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2015. Hindu Damai - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger
UA-51305274-1