Kampanye Terbuka (www.nefosnews.com) |
Sistem proporsional daftar terbuka Pemilu 2009
memberikan pelajaran, pentingnya aturan kuat terhadap kampanye caleg dan
partai. Tahap kampanye yang biasanya menjadi fase penguatan kesadaran warga
akan adanya penyelenggaraan pemilu malah menjadi antiklimaks partisipasi.
Dinamika ruang publik tak lagi dinilai wajar sebagai kemeriahan kontestasi
peserta pemilu. Warga merasa disesaki iklan dan alat peraga kampanye sehingga
tak acuh memilih.
Sebetulnya UU No 08 /2012 berupaya mengatur kampanye
Pemilu 2014 yang bersih dan tak diskriminatif. Media oleh Pasal 96 (1) dilarang
menjual blocking segment dan/atau blocking time; (2) Dilarang menerima program
sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan iklan
kampanye pemilu; serta (3) Dilarang menjual spot iklan yang tak dimanfaatkan
salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu lainnya.KPU lalu menguatkan
sanksi melalui PKPU No. 1/2013. Pasal 45 (2) KPI atau Dewan Pers menjatuhkan
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Penyiaran. (4) Dalam hal KPI
atau Dewan Pers tak menjatuhkan dalam jangka waktu 7 hari sejak ditemukan bukti
pelanggaran kampanye, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan
sanksi kepada pelaksana kampanye.
Undang-Undang No. 8/2012 mengartikan “Kampanye
Pemilu” adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para Pemilih dengan
menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Pada Pasal 81 Ayat (1),
materi kampanye meliputi visi, misi dan program partai. Redaksi ini sering
disiasati pikiran kotor peserta pemilu secara kumulatif. Kita bisa merujuk
iklan Partai yang sering muncul di TV - tv milik partai dengan gambar partai
dan nomor urut partai peserta Pemilu 2014. Pembuat iklan sangat mungkin
berpikir kotor menyiasatinya. Tak usah ada visi-misi, dan tak usah ada program
partai. Penilaian iklan tersebut melanggar tinggal dibantah dengan pengartian
“Kampanye Pemilu” yang hanya merujuk visi-misi dan program partai.Bias redaksi
inilah yang menjadi sebab ruang publik, baik ruang kota maupun media, masih
disesaki iklan peserta pemilu.
Kampanye Terbuka Parpol (antarabogor.com) |
Caleg atau tokoh partai bisa leluasa tampil dengan
gambar, nomor urut, slogan, jargon, dan pencitraan apapun.KPU mencoba
memperjelas maksud konkret redaksi itu melalui peraturan yang lebih rinci,yakni
Pemahaman dasarnya, kampanye harus bersih dan setara. Perlu ada kesadaran dari
peserta pemilu terhadap kepastian hukum pemilu. Partai dengan semangat
kompetisi bersih secara bersama harusnya menyepakati satu makna konkret
terhadap bentuk kampanye. Jika dari partai tak ada inisiatif itu KPU bisa
mengundang ketua umum semua partai, lalu menyepakati bersama satu makna dan
bentuk-bentuk kampanye yang lebih jelas.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun bisa menguatkan
pemahaman bersama peserta pemilu mengenai makna dan bentuk kampanye. Ketegasan
Bawaslu melalui bentuk penyelesaian konkret terhadap peserta yang melanggar
sangat penting. Selain sebagia bentuk penegakan hukum, ketegasan Bawaslu akan
menimbulkan efek jera berserta penguatan iklim pencegahan. Komisi Penyiaran
Indonesia pun harus bersama kuat terlibat. Dasar frekuensi televisi sebagai
kepemilikan publik yang penggunaannya menyertai harapan tanggung jawab terhadap
pendidikan publik hendaknya diwujudkan dalam peraturan yang lebih jelas dan
tegas. Jika ketegasan hukum terhadap lembaga penyiaran diterapkan, peserta
pemilu menjadi tak bisa seenak uangnya berkampanye di TV.Prinsipnya kita perlu
mengingat, pemilu berasas Jurdil dan Luber merupakan prosedur pemilihan
demokrasi. Penyelenggaraannya berdasar hukum. Melalui standar legal formal,
Kampanye Pemilu harus dipahami bersama semua pihak yang terkait.
Sumber Klik Disini
Sumber Klik Disini
Post Comment
Post a Comment