Headlines News :
Home » , , » Berkampanye Bersih, Damai dan Tak Diskriminatif

Berkampanye Bersih, Damai dan Tak Diskriminatif

Written By Unknown on Monday, March 17, 2014 | 8:32 AM

 Kampanye Terbuka (www.nefosnews.com)
Sistem proporsional daftar terbuka Pemilu 2009 memberikan pelajaran, pentingnya aturan kuat terhadap kampanye caleg dan partai. Tahap kampanye yang biasanya menjadi fase penguatan kesadaran warga akan adanya penyelenggaraan pemilu malah menjadi antiklimaks partisipasi. Dinamika ruang publik tak lagi dinilai wajar sebagai kemeriahan kontestasi peserta pemilu. Warga merasa disesaki iklan dan alat peraga kampanye sehingga tak acuh memilih.

Sebetulnya UU No 08 /2012 berupaya mengatur kampanye Pemilu 2014 yang bersih dan tak diskriminatif. Media oleh Pasal 96 (1) dilarang menjual blocking segment dan/atau blocking time; (2) Dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan iklan kampanye pemilu; serta (3) Dilarang menjual spot iklan yang tak dimanfaatkan salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu lainnya.KPU lalu menguatkan sanksi melalui PKPU No. 1/2013. Pasal 45 (2) KPI atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Penyiaran. (4) Dalam hal KPI atau Dewan Pers tak menjatuhkan dalam jangka waktu 7 hari sejak ditemukan bukti pelanggaran kampanye, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye.

Undang-Undang No. 8/2012 mengartikan “Kampanye Pemilu” adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Pada Pasal 81 Ayat (1), materi kampanye meliputi visi, misi dan program partai. Redaksi ini sering disiasati pikiran kotor peserta pemilu secara kumulatif. Kita bisa merujuk iklan Partai yang sering muncul di TV - tv milik partai dengan gambar partai dan nomor urut partai peserta Pemilu 2014. Pembuat iklan sangat mungkin berpikir kotor menyiasatinya. Tak usah ada visi-misi, dan tak usah ada program partai. Penilaian iklan tersebut melanggar tinggal dibantah dengan pengartian “Kampanye Pemilu” yang hanya merujuk visi-misi dan program partai.Bias redaksi inilah yang menjadi sebab ruang publik, baik ruang kota maupun media, masih disesaki iklan peserta pemilu. 

Kampanye Terbuka Parpol (antarabogor.com)
Caleg atau tokoh partai bisa leluasa tampil dengan gambar, nomor urut, slogan, jargon, dan pencitraan apapun.KPU mencoba memperjelas maksud konkret redaksi itu melalui peraturan yang lebih rinci,yakni Pemahaman dasarnya, kampanye harus bersih dan setara. Perlu ada kesadaran dari peserta pemilu terhadap kepastian hukum pemilu. Partai dengan semangat kompetisi bersih secara bersama harusnya menyepakati satu makna konkret terhadap bentuk kampanye. Jika dari partai tak ada inisiatif itu KPU bisa mengundang ketua umum semua partai, lalu menyepakati bersama satu makna dan bentuk-bentuk kampanye yang lebih jelas.


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun bisa menguatkan pemahaman bersama peserta pemilu mengenai makna dan bentuk kampanye. Ketegasan Bawaslu melalui bentuk penyelesaian konkret terhadap peserta yang melanggar sangat penting. Selain sebagia bentuk penegakan hukum, ketegasan Bawaslu akan menimbulkan efek jera berserta penguatan iklim pencegahan. Komisi Penyiaran Indonesia pun harus bersama kuat terlibat. Dasar frekuensi televisi sebagai kepemilikan publik yang penggunaannya menyertai harapan tanggung jawab terhadap pendidikan publik hendaknya diwujudkan dalam peraturan yang lebih jelas dan tegas. Jika ketegasan hukum terhadap lembaga penyiaran diterapkan, peserta pemilu menjadi tak bisa seenak uangnya berkampanye di TV.Prinsipnya kita perlu mengingat, pemilu berasas Jurdil dan Luber merupakan prosedur pemilihan demokrasi. Penyelenggaraannya berdasar hukum. Melalui standar legal formal, Kampanye Pemilu harus dipahami bersama semua pihak yang terkait.

Sumber Klik Disini
Share this post :

Post Comment

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2015. Hindu Damai - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger
UA-51305274-1