JAKARTA, DUMAI -
Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa negara tak
pernah menyebutkan secara resmi bahwa ada enam agama di Indonesia.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kontakbanten.com)
Menag
mengungkapkan semua pemeluk agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia
dilindungi oleh konstitusi dan dijamin kebebasan dan kemerdekaannya, termasuk
agama dan kepercayaan di luar enam agama yang dipeluk mayoritas penduduk.
“Negara
sebenarnya tak pernah meresmikan, yang resmi ada enam agama itu tidak ada,
dalam UU 1 PNPS 1965 itu disebutkan agama yang secara mayoritas dipeluk oleh
mayoritas masyarakat Indonesia, " jelas Lukman seperti dikutip BBC Indonesia, Senin (24/11).
Lukman
mengatakan dalam konstitusi disebutkan selain enam agama yang secara mayoritas
dipeluk oleh masyarakat Indonesia tetap dibiarkan keberadaannya sepanjang
mereka tidak melanggar ketentuan atau peraturan perundang-undangan. Dia
menegaskan semua pemeluk agama di Indonesia dijamin oleh konstitusi, dan tak
boleh ada pemaksaan.
“Itu
kan kebebasan setiap orang biarkan itu menjadi hak warga negara agama apa yang
dia anut, tak harus dipaksa memeluk ini dan itu,” jelas Lukman.
Dia
menjelaskan negara juga harus memberikan pelayanan kepada mereka.
“Konstitusi
tegas mengatakan setiap warga negara dijamin, dua hal yang dijamin oleh WN yang
dijamin oleh konstitusi pertama: kebebasan kemerdekaan dalam memeluk agama,
yang kedua adalah kebebasan kemerdekaan setiap penduduk untuk menjalankan agama
sesuai dengan agama yang dipeluknya,” tambah menteri agama.
Kementerian
Agama tengah menyusun rekomendasi kepada pemerintah baru dalam melindungi umat
beragama di Indonesia, yaitu masalah pendirian rumah ibadah, dan juga hak-hak
agama minoritas di Indonesia termasuk agama–agama di luar enam agama.
Post Comment
Post a Comment