JAKARTA, DUMAI
- Pemerintah menetapkan tanggal 25
November sebagai Hari Guru Nasional yang terdapat dalam Keputusan Presiden
Nomor 78 Tahun 1994 yang dikuatkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru. Tanggal tersebut juga merupakan hari lahirnya Persatuan Guru Indonesia
(PGRI).
Ketua
Umum Pengurus Besar PGRI Dr. Sulistiyo pada sambutannya mengatakan, guru
merupakan pendidik profesional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didik
pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.
"Aktualitas
fungsi guru sebagai tenaga profesional adalah prasyarat untuk meningkatkan
kualitas proses dan luaran pembelajaran," ujar Sulistiyo di Jakarta, seperti
dikutip Kompas.com, Selasa (24/11).
Sebagai
tenaga profesional, lanjut Sulistiyo, guru berperan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional itu sendiri adalah
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Senada
dengan Sulistiyo, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof Phil. H. Kamarudin
Amin, menambahkan bahwa saat ini diperlukan berbagai upaya untuk meningkatkan
profesionalitas guru. Dia mengatakan, pendidikan pada hakikatnya berlangsung
seumur hidup, bersifat semesta dan menyeluruh.
Post Comment
Post a Comment