JAKARTA, DUMAI
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengeluarkan keputusan
berkaitan dengan beberapa tayangan televisi untuk anak yang dinilai memiliki
dampak negatif bagi sikap, pola pikir dan kepribadian anak-anak Indonesia
dengan tiga tayangan di antaranya masuk kategori berbahaya.
"Tiga
serial kartun yang termasuk dalam kategori berbahaya atau lampu merah itu
antara lain `Bima Sakti` yang tayang di ANTV, `Little Krishna` (ANTV) dan
`Tom & Jerry ` (ANTV, RCTI dan Global TV)," kata Ketua Divisi
Sosialisasi dan Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Susanto di Jakarta, seperti
dilansir bali.tribunnews.com, Rabu (15/10).
Komisioner
KPAI itu mengatakan kesimpulan tersebut merupakan hasil pemantauan dan telaah
KPAI bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan para pemangku kepentingan. Menurut
Susanto, tayangan tersebut bermuatan negatif karena mengandung adegan kekerasan
fisik, seperti mencekik, menonjok, menjambak, menendang, menusuk dan memukul.
Kemudian
ada adegan penggunaan senjata tajam dan benda keras untuk menyakiti dan melukai
orang lain, termasuk penggunaan kata-kata kasar serta adegan-adegan berbahaya
yang tidak layak untuk ditiru.
Terdapat
juga adegan dengan sikap dan sifat negatif yang dipertontonkan seperti
emosional, serakah, pelit, rakus, dendam, iri, malas, jahil, pornografi,
pornoaksi, unsur-unsur mistis serta pemberitaan yang tidak memberikan
perlindungan terhadap anak baik sebagai korban, pelaku maupun saksi.
Susanto
mengatakan KPAI memiliki tugas menjalankan pemantauan, evaluasi dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Maka dari itu, lembaga perlindungan
anak tersebut sangat peduli terhadap upaya melindungi anak dari berbagai bentuk
tayangan, pemberitaan dan kartun yang tidak ramah anak.
Post Comment
Post a Comment