Headlines News :
Home » , » Larangan atau Izin Nikah Beda Agama Diserahkan Pada Masing-masing Agama

Larangan atau Izin Nikah Beda Agama Diserahkan Pada Masing-masing Agama

Written By Unknown on Saturday, September 13, 2014 | 9:04 AM

JAKARTA, DUMAI - Majelis Agama Tingkat Pusat (MATP) sepakat memberikan kewenangan penuh kepada masing-masing agama untuk membuat ketentuan perkawinan sesuai ajaran agamanya, termasuk ketentuan perkawinan beda agama.

Ilustrasi (life.viva.co.id)

 "Kami sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya pemberian izin atau larangan terkait perkawinan beda agama kepada masing-masing agama sesuai ajarannya," kata Slamet Effendy Yusuf, perwakilan MUI dalam pengumuman Kesepakatan Bersama di kantor MUI seperti dilansir Kompas.com , Sabtu (13/9)..

 Ia mengatakan bahwa kesepakatan tersebut didasarkan kepada kesadaran bahwa perkawinan adalah peristiwa yang sakral, karenanya harus dilakukan sesuai ajaran agama masing-masing individu yang bersangkutan. Ia menjelaskan bahwa kewajiban negara muncul setelah agama memberikan status sah kepada sebuah perkawinan.

 "Negara wajib mencatat perkawinan yang disahkan oleh agama sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974," katanya.

 Ia juga mengatakan, MATP tidak secara langsung menyatakan sikap menolak atau menerima sebuah pernikahan beda agama, karena sikap tersebut menjadi hak setiap agama untuk menentukan.

 MATP yang terdiri dari MUI (majelis Islam), PGI (majelis Kristen Protestan), KWI (majelis Katolik), PHDI (majelis Hindu), WALUBI (majelis Buddha) dan MATAKIN (majelisjk Kong Hu Cu) mengadakan pertemuan di kantor MUI untuk membahas mengenai pernikahan beda agama pada Jumat (12/9).

Share this post :

Post Comment

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2015. Hindu Damai - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger
UA-51305274-1