JAKARTA, DUMAI - Majelis Agama Tingkat Pusat (MATP) sepakat
memberikan kewenangan penuh kepada masing-masing agama untuk membuat ketentuan
perkawinan sesuai ajaran agamanya, termasuk ketentuan perkawinan beda agama.
|
Ilustrasi (life.viva.co.id) |
"Kami sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya pemberian izin atau
larangan terkait perkawinan beda agama kepada masing-masing agama sesuai
ajarannya," kata Slamet Effendy Yusuf, perwakilan MUI dalam pengumuman
Kesepakatan Bersama di kantor MUI seperti dilansir Kompas.com , Sabtu (13/9)..
Ia mengatakan bahwa kesepakatan tersebut didasarkan kepada kesadaran
bahwa perkawinan adalah peristiwa yang sakral, karenanya harus dilakukan sesuai
ajaran agama masing-masing individu yang bersangkutan. Ia menjelaskan bahwa kewajiban
negara muncul setelah agama memberikan status sah kepada sebuah perkawinan.
"Negara wajib mencatat perkawinan yang disahkan oleh agama sesuai
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974," katanya.
Ia juga mengatakan, MATP tidak secara langsung menyatakan sikap menolak
atau menerima sebuah pernikahan beda agama, karena sikap tersebut menjadi hak
setiap agama untuk menentukan.
MATP yang terdiri dari MUI (majelis Islam), PGI (majelis Kristen
Protestan), KWI (majelis Katolik), PHDI (majelis Hindu), WALUBI (majelis
Buddha) dan MATAKIN (majelisjk Kong Hu Cu) mengadakan pertemuan di kantor MUI
untuk membahas mengenai pernikahan beda agama pada Jumat (12/9).
Post Comment
Post a Comment