Akil Mochtar Terdakwa Korupsi (www.luwuraya.net ) |
JAKARTA, DUMAI- Vonis hukuman seumur hidup yang
dijatuhi kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dinilai
putusan yang pantas. Vonis ini memberi pesan pada para penyelenggara negara.
Jangan berbuat curang.
Pada Senin (30/6), majelis hakim PN Tipikor Jakarta
menyatakan Akil Mochtar bersalah atas kasus sengketa Pilkada di MK dan
pencucian uang. Akil dijatuhi hukuman seumur hidup, durasi hukuman yang persis
seperti tuntutan jaksa.
"Vonis ini tidak saja memberikan efek jera
terhadap Akil namun juga pesan ke semua penegak hukum lain dan juga hakim MK
yang saat ini berdinas agar tidak melakukan tindakan serupa menerima suap atau
korupsi," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di
Jakarta seperti dilansir detik.com,
Selasa (1/7/2014).
Emerson melanjutkan, vonis seumur hidup Akil Mochtar
adalah vonis bersejarah buat pengadilan Tipikor Jakarta dan juga KPK. Selama 10
tahun terakhir bahkan sejak Pengadilan Tipikor berdiri belum ada vonis yang dijatuhkan
seberat itu.
"Semoga ke depan vonis ini bukan yang terakhir
kali. Untuk kejahatan korupsi yang luar biasa, hukumannya juga harus luar
biasa," tambahnya.
Post Comment
Post a Comment