Aksi Buruh (rimanews.com) |
JAKARTA, DUMAI-
Sejumlah perusahaan asal Korea Selatan yang memiliki pabrik di Kawasan Berikat
Nusantara, Jakarta Utara, berencana hengkang dari Indonesia. Hal itu menyusul
pembatalan penangguhan upah minimum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Ketua
Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, Jumat (8/11/2013),
di Jakarta, menyatakan, niatan hengkang dari Indonesia itu muncul karena
perusahaan-perusahaan itu tidak mampu membayar upah pekerja sesuai dengan upah
minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2013 sebesar Rp 2,2 juta. ”Jika
perusahaan-perusahaan itu benar-benar pergi, bisa jadi perusahaan lain di KBN
Cakung ikut angkat kaki,” kata Sofjan seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (09/11).
Seperti
diberitakan, Kamis, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan
penangguhan UMP tahun 2013 di tujuh perusahaan asal Korea Selatan, yakni PT
Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Kyeungseng Trading Indonesia,
PT Star Camtex, PT Good Guys Indonesia, PT Yeon Heung Mega Sari, dan PT
Myungsung Indonesia.
Sofjan
mengatakan, sebelum keluarnya putusan PTUN Jakarta itu, ketujuh perusahaan itu
sebenarnya sudah ingin hengkang dari Indonesia. ”Kami sudah berusaha melobi
Duta Besar Korea Selatan agar perusahaan-perusahaan itu tetap bertahan. Namun,
keputusan PTUN itu telah melemahkan usaha kami,” ujarnya.
Perusahaan-perusahaan
itu, kata Sofjan, berencana memindahkan pabriknya ke Kamboja karena biaya upah
buruh di sana lebih murah. ”Di Kamboja, upah buruh hanya 40 dollar AS per
bulan. Jika mereka semua ke sana, puluhan ribu buruh di Indonesia bakal
menganggur,” katanya.
Post Comment
Post a Comment