Headlines News :
Home » » Sanksi Busway Segera Diberlakukan

Sanksi Busway Segera Diberlakukan

Written By Unknown on Monday, October 28, 2013 | 11:10 AM


Vivanews



JAKARTA, DUMAI- Penerapan sanksi berupa denda maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur bus Transjakarta (busway) segera diterapkan. Polda Metro Jaya kini tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan pemberlakuan sanksi itu akan dijalankan dengan tegas tanpa kompromi. Pihaknya menolak anggapan bahwa pemberian sanksi berupa denda bagi penerobos hanya akan menjadi ladang baru polisi untuk mengambil keuntungan seperti ada kesepakatan damai di tempat dengan pengendara yang melanggar.


“Kita sudah sampaikan pengajuan sanksi ini ke Pak Wagub Basuki Tjahaja Purnama. Nanti setelah itu hakim akan memutuskan denda sesuai yang disepakati. Kami harapkan anggota di lapangan bisa menjalankan tugas tanpa ada damai,” ujar Hindarsono di Jakarta, seperti dilansir Bijaks.net (28/10).

Hindarsono menambahkan, realisasi sanksi itu masih menunggu keputusan para stakeholder. Jika sudah ada persetujuan, polisi dapat segera menerapkan kebijakan baru itu. Polda Metro Jaya mengusulkan ada denda maksimal bagi penerobos jalur busway yaitu besaran denda untuk kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta, sedangkan roda dua Rp500.000.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, pembentukan satgas khusus untuk memaksimalkan upaya sterilisasi busway. Pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas Polda Metro Jaya serta TNI melalui Garnisum. Keterlibatan TNI ini untuk sterilisasi busway karena masih banyak mobilmobil dinas TNI yang seenaknya menerobos busway untuk menghindari kemacetan. Padahal, peraturan yang ada, jalur tersebut jalur khusus dan hanya bisa dilalui kendaraan yang telah ditetapkan dalam peraturan seperti bus Transjakarta, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran. Satgas ini tidak akan memberi peluang lagi bagi kendaraan umum maupun kendaraan dinas memasuki jalur bus Transjakarta. (WPW)
Share this post :

Post Comment

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2015. Hindu Damai - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger
UA-51305274-1