Vivanews |
JAKARTA, DUMAI- Penerapan sanksi berupa denda
maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur bus Transjakarta (busway) segera
diterapkan. Polda Metro Jaya kini tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan pemberlakuan
sanksi itu akan dijalankan dengan tegas tanpa kompromi. Pihaknya menolak
anggapan bahwa pemberian sanksi berupa denda bagi penerobos hanya akan menjadi
ladang baru polisi untuk mengambil keuntungan seperti ada kesepakatan damai di
tempat dengan pengendara yang melanggar.
“Kita sudah sampaikan pengajuan sanksi ini ke Pak
Wagub Basuki Tjahaja Purnama. Nanti setelah itu hakim akan memutuskan denda
sesuai yang disepakati. Kami harapkan anggota di lapangan bisa menjalankan
tugas tanpa ada damai,” ujar Hindarsono di Jakarta, seperti dilansir Bijaks.net (28/10).
Hindarsono menambahkan, realisasi sanksi itu masih
menunggu keputusan para stakeholder. Jika sudah ada persetujuan, polisi dapat
segera menerapkan kebijakan baru itu. Polda Metro Jaya mengusulkan ada denda
maksimal bagi penerobos jalur busway yaitu besaran denda untuk kendaraan roda
empat sebesar Rp1 juta, sedangkan roda dua Rp500.000.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Dinas Perhubungan
DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, pembentukan satgas khusus untuk
memaksimalkan upaya sterilisasi busway. Pihaknya akan berkoordinasi dengan
petugas Polda Metro Jaya serta TNI melalui Garnisum. Keterlibatan TNI ini untuk
sterilisasi busway karena masih banyak mobilmobil dinas TNI yang seenaknya
menerobos busway untuk menghindari kemacetan. Padahal, peraturan yang ada,
jalur tersebut jalur khusus dan hanya bisa dilalui kendaraan yang telah ditetapkan
dalam peraturan seperti bus Transjakarta, ambulans, dan mobil pemadam
kebakaran. Satgas ini tidak akan memberi peluang lagi bagi kendaraan umum
maupun kendaraan dinas memasuki jalur bus Transjakarta. (WPW)
Post Comment
Post a Comment