DUMAI – Sebuah media online yang berbasis agama sangat menyinggung
perasaan umat beragama apabila membaca sebuah artikel yang dipostingnya yang
berjudul “Interaksi dengan Non Muslim
yang Dibolehkan”.
Beberapa kutipan kalimat yang
menyudutkan salah satu agama dengan kata "HARAM"
Pada bagian
artikel yang dimuat, terdapat unsur SARA didalamnya karena menyudutkan salah
satu agama dengan mengatakan “HARAM”. Seperti pada gambar diatas yang ditandai merah dapat dilihat
bahwa, dalam artikel tersebut dinyatakan, “ Diperbolehkan
seorang pria muslim menikahi ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita
tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak
agama si suami dan anak-anaknya. Sedangkan selain ahli kitab (Hindu, Budha dan Konghucu),
haram untuk dinikahi. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala”.
Artikel
tersebut sangatlah kurang tepat dengan “Menerjemahkan”
sebuah ayat suci dengan menyudutkan salah satu agama. Semestinya, dalam
menerjemahkan ayat suci lebih bijak dan bajik agar tidak mengundang
kontroversi.
Apalagi
artikel di media online ini dibaca banyak orang yang akan merugikan pihak salah
satu agama yang telah disudutkan dengan terjemahan yang kurang patut di publikasikan.
Kata-kata “HARAM” yang ditujukan kepada ketiga agama ini sangat melukai
perasaan umat pemeluknya.
Mungkin, si
penulis yang menerjemahkan ayat suci tersebut telah lupa bahwa di Indonesia ini
adalah negara yang pluralis dengan IDEOLOGI PANCASILA sebagai pegangan
masyarakat Indonesia dalam menjaga toleransi.
Post Comment
+ komentar + 2 komentar
Bagus,...supaya sedikit orang Hindu, Budha dan Konghucu jadi mualaf.
Tidak aneh koq kalau ayat dalam kitab suci kaum itu memang demikian. Sejak kecil hingga dewasa dlm pergaulan masyarakat, aku sudah biasa mendengar orang bilang tentang ayat ini, bila membahas perkawinan beda agama untuk kaum tersebut. Wanita dari kaum itu tidak boleh menikahi lelaki kafir baik ahli kitab ( Nasrani, Yahudi) maupun bukan ahli kitab (diluar muslim, Nasrani dan Yahudi). Jadi kalo wanita tersebut tetap menikahi, maka si lelaki itu harus mualaf, bila tidak (lelaki tidak mau mualaf), maka dihalalkan darah wanita itu alias wajib dibunuh. Sedangkan lelaki kaum itu masih dibolehkan dengan wanita kafir ahli kitab, sedangkan kafir selain itu diharamkan, demikian yang sering saya dengar dari kawan muslim.
Post a Comment