Headlines News :
Home » » "Terjemahan" Ayat Suci yang Sudutkan Beberapa Agama Mengundang Kontroversi

"Terjemahan" Ayat Suci yang Sudutkan Beberapa Agama Mengundang Kontroversi

Written By Unknown on Wednesday, March 4, 2015 | 10:00 AM

DUMAI – Sebuah media online yang berbasis agama sangat menyinggung perasaan umat beragama apabila membaca sebuah artikel yang dipostingnya yang berjudul “Interaksi dengan Non Muslim yang Dibolehkan”.
Beberapa kutipan kalimat yang menyudutkan salah satu agama dengan kata "HARAM"
Pada bagian artikel yang dimuat, terdapat unsur SARA didalamnya karena menyudutkan salah satu agama dengan mengatakan “HARAM”. Seperti pada gambar diatas yang ditandai merah dapat dilihat bahwa, dalam artikel tersebut dinyatakan, “ Diperbolehkan seorang pria muslim menikahi ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Sedangkan selain ahli kitab (Hindu, Budha dan Konghucu), haram untuk dinikahi. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala”.

Artikel tersebut sangatlah kurang tepat dengan “Menerjemahkan” sebuah ayat suci dengan menyudutkan salah satu agama. Semestinya, dalam menerjemahkan ayat suci lebih bijak dan bajik agar tidak mengundang kontroversi.

Apalagi artikel di media online ini dibaca banyak orang yang akan merugikan pihak salah satu agama yang telah disudutkan dengan terjemahan yang kurang patut di publikasikan. Kata-kata “HARAM” yang ditujukan kepada ketiga agama ini sangat melukai perasaan umat pemeluknya.

Mungkin, si penulis yang menerjemahkan ayat suci tersebut telah lupa bahwa di Indonesia ini adalah negara yang pluralis dengan IDEOLOGI PANCASILA sebagai pegangan masyarakat Indonesia dalam menjaga toleransi.
Share this post :

Post Comment

+ komentar + 2 komentar

March 4, 2015 at 9:45 PM

Bagus,...supaya sedikit orang Hindu, Budha dan Konghucu jadi mualaf.

March 6, 2015 at 9:51 AM

Tidak aneh koq kalau ayat dalam kitab suci kaum itu memang demikian. Sejak kecil hingga dewasa dlm pergaulan masyarakat, aku sudah biasa mendengar orang bilang tentang ayat ini, bila membahas perkawinan beda agama untuk kaum tersebut. Wanita dari kaum itu tidak boleh menikahi lelaki kafir baik ahli kitab ( Nasrani, Yahudi) maupun bukan ahli kitab (diluar muslim, Nasrani dan Yahudi). Jadi kalo wanita tersebut tetap menikahi, maka si lelaki itu harus mualaf, bila tidak (lelaki tidak mau mualaf), maka dihalalkan darah wanita itu alias wajib dibunuh. Sedangkan lelaki kaum itu masih dibolehkan dengan wanita kafir ahli kitab, sedangkan kafir selain itu diharamkan, demikian yang sering saya dengar dari kawan muslim.

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2015. Hindu Damai - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger
UA-51305274-1