Headlines News :
Home » » Menag Ungkapkan Syarat Pembuatan Agama yang Tidak Ada di KTP

Menag Ungkapkan Syarat Pembuatan Agama yang Tidak Ada di KTP

Written By Unknown on Thursday, March 5, 2015 | 10:48 AM

JAKARTA, DUMAI - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB), maka harus diperhatikan syarat-syarat mencantumkan agama yang belum diakui negara.
Lukman Hakim Saifuddin (nasional.kompas.com)
"Persyaratannya itu apa saja, itu yang akan diatur oleh RUU ini. Intinya adalah negara berkewajiban untuk menjamin memberikan perlindungan dan pelayanan kepada setiap umat beragama," jelas Menag Lukman Hakim Saifuddin di kantornya, Jakarta seperti dikutip detik.com, Kamis (5/3).

Menurut Lukman, syarat-syarat agama baru atau lama yang diakui selain Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu yakni harus memiliki sistem ritual tertentu yang baku. Persyaratan seperti itu kini sedang disusun.

"Jadi ada sistem peribadatan yang baku atau kemudian punya kitab suci misalnya. Atau punya keyakinan yang baku dan disepakati bersama oleh penganutnya misalnya. Atau pengikut atau penganutnya itu sekian orang, atau sekian ratus, atau sekian ribu," tambahnya.

RUU Perlindungan Umat Beragama menjadi prioritas Kemenag saat ini. Namun RUU tersebut tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR. Menag kaget namun dia mengambil hikmahnya atas hal tersebut.


Share this post :

Post Comment

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2015. Hindu Damai - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger
UA-51305274-1