JAKARTA, DUMAI - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB), maka harus diperhatikan
syarat-syarat mencantumkan agama yang belum diakui negara.
Lukman Hakim Saifuddin (nasional.kompas.com)
"Persyaratannya
itu apa saja, itu yang akan diatur oleh RUU ini. Intinya adalah negara
berkewajiban untuk menjamin memberikan perlindungan dan pelayanan kepada setiap
umat beragama," jelas Menag Lukman Hakim Saifuddin di kantornya, Jakarta
seperti dikutip detik.com, Kamis (5/3).
Menurut
Lukman, syarat-syarat agama baru atau lama yang diakui selain Islam, Kristen,
Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu yakni harus memiliki sistem ritual
tertentu yang baku. Persyaratan seperti itu kini sedang disusun.
"Jadi
ada sistem peribadatan yang baku atau kemudian punya kitab suci misalnya. Atau
punya keyakinan yang baku dan disepakati bersama oleh penganutnya misalnya.
Atau pengikut atau penganutnya itu sekian orang, atau sekian ratus, atau sekian
ribu," tambahnya.
RUU Perlindungan Umat Beragama menjadi
prioritas Kemenag saat ini. Namun RUU tersebut tidak masuk dalam Prolegnas
Prioritas DPR. Menag kaget namun dia mengambil hikmahnya atas hal tersebut.
Post Comment
Post a Comment