DENPASAR, DUMAI –
Akhirnya sanksi administrasi berupa teguran tertulis diberikan Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah (KPID) Bali terhadap stasiun televisi Trans 7 terkait program
siaran “Mr. Tukul Jalan-Jalan”.
Tayangan Mr. Tukul Jalan-jalan
saat di Bali (penulispro.com)
Meskipun
pada saat tayangan itu, Tukul (host)
tampil dengan pakaian seenaknya, memakai jeans
dan bukan bertujuan untuk sembahyang. Dan hal ini oleh beberapa kalangan
dinilai tidak mencerminkan penghormatan suku, agama, ras dan antargolongan
(SARA).
Ketua
KPID Bali Anak Agung Gede Rai Sahadewa, di Denpasar pada Rabu (25/2)
menyebutkan, siaran yang dipersoalkan pada program tersebut tertanggal 14, 15
dan 22 Februari 2015 pada pukul 23.00 Wita.
“Program
tersebut menampilkan Tukul yang tidak menggunakan pakaian yang pantas dan
menggunakan Pura sebagai tempat pengambilan gambar untuk tayangan yang berbau
mistik, horor dan atau supranatural,” ujar Sahadewa seperti dilansir
suluhbali.co, Jum’at (27/2).
“Oleh
karena itu, kami memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku
Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6, 7, 8, 9 dan pasal
20, serta Standar Program Siaran, Komisi Penyiaran Indonesia (SPS) Tahun 2012,
Pasal 6 ayat 2, pasal 7, 8, 9, dan 31. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPID
memutuskan memberikan sanksi administrasi teguran tertulis,” lanjutnya.
Sahadewa
menambahkan, teguran tertulis itu disampaikan lewat surat KPID Bali bernomor
483/355/KPID tertanggal 25 Februari 2015 yang ditujukan kepada Dirut PT Duta
Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7).
“Manajemen
Trans 7 wajib melakukan perbaikan terhadap siaran tersebut agar sesuai dengan
ketentuan P3 dan SPS KPI Tahun 2012, dan menjadikannya sebagai acuan utama
dalam penayangan sebuah program siaran,” imbuhnya.
Post Comment
Post a Comment