JAKARTA, DUMAI –
Pendataan ulang agama-agama yang ada di Indonesia selain agama Hindu, Islam, Kristen, Katolik, Buddha dan
Konghucu, akan dilakukan Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini dilakukan dalam
proses penggodokan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.
Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin (sp.beritasatu.com)
Menurutnya,
dalam UU Perlindungan Umat Beragama diperlukan data-data agama yang ada di
Indonesia. Tetapi, untuk pengadministrasian agama tersebut harus dilakukan
melalui persyaratan tertentu agar tidak semua kelompok mengklaim bahwa semua
keyakinan dikategorikan sebuah agama.
"Itu
bagian yang akan diatur terkait hak beragama yang harus dijamin oleh negara,
bagaimana warga negara yang menganut agama di luar enam agama yang sudah
diakui. Tentu ini yang akan diatur oleh RUU ini," kata Lukman.
Namun,
Lukman mengaku belum menetapkan prosedur untuk pengakuan agama sehingga ia pun
terus menggodok dan meminta pandangan dari masyarakat maupun sejumlah kalangan.
"Pengertian
agama seperti apa, saya belum tahu nanti bagaimana. Ini butuh masukan
masyarakat. Misal dia butuh punya sistem ritual yang baku atau kitab suci atau
keyakinan baku yang disepakati penganutnya, bisa juga ada kriteria jumlah penganutnya
minimal berapa. Yang penting harus ada batasan sehingga kemudian bisa pasti
yang disebut agama seperti apa, keyakinan itu apakah layak disebut agama atau
tidak, persyaratannya itu yang perlu kita susun," jelas Lukman.
Post Comment
Post a Comment