Headlines News :
Home » , , » Kemenag Akan Mendata Ulang Semua Agama-agama Yang Ada di Indonesia

Kemenag Akan Mendata Ulang Semua Agama-agama Yang Ada di Indonesia

Written By Unknown on Friday, February 27, 2015 | 10:32 AM

JAKARTA, DUMAI – Pendataan ulang agama-agama yang ada di Indonesia selain  agama Hindu, Islam, Kristen, Katolik, Buddha dan Konghucu, akan dilakukan Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini dilakukan dalam proses penggodokan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (sp.beritasatu.com)
"Negara berkewajiban untuk menjamin dan memberi perlindungan dan pelayanan kepada setiap umat bergama, maka negara punya kebutuhan untuk mengetahui yang disebut agama itu apa, seperti apa, karema nanti konsekuensi negara melalui pemerintah bertanggung jawab memberi pelayanan," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam acara diskusi RUU Perlindungan Umat Beragama di Kementerian Agama RI, di Jakarta seperti dilansir antaranews.com, Kamis (26/2).

Menurutnya, dalam UU Perlindungan Umat Beragama diperlukan data-data agama yang ada di Indonesia. Tetapi, untuk pengadministrasian agama tersebut harus dilakukan melalui persyaratan tertentu agar tidak semua kelompok mengklaim bahwa semua keyakinan dikategorikan sebuah agama.

"Itu bagian yang akan diatur terkait hak beragama yang harus dijamin oleh negara, bagaimana warga negara yang menganut agama di luar enam agama yang sudah diakui. Tentu ini yang akan diatur oleh RUU ini," kata Lukman.

Namun, Lukman mengaku belum menetapkan prosedur untuk pengakuan agama sehingga ia pun terus menggodok dan meminta pandangan dari masyarakat maupun sejumlah kalangan.

"Pengertian agama seperti apa, saya belum tahu nanti bagaimana. Ini butuh masukan masyarakat. Misal dia butuh punya sistem ritual yang baku atau kitab suci atau keyakinan baku yang disepakati penganutnya, bisa juga ada kriteria jumlah penganutnya minimal berapa. Yang penting harus ada batasan sehingga kemudian bisa pasti yang disebut agama seperti apa, keyakinan itu apakah layak disebut agama atau tidak, persyaratannya itu yang perlu kita susun," jelas Lukman.
Share this post :

Post Comment

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2015. Hindu Damai - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger
UA-51305274-1