KUNINGAN, DUMAI -- Mempertahankan
diri menjadi penghayat Sunda Wiwitan sangat sulit dan penuh rintangan. Penganut Sunda Wiwitan kerap menerima diskriminasi
sejak lahir, selain itu mereka tak jarang dianggap remeh, salah satunya dalam
hal kartu tanda penduduk (KTP).
Penghayat Sunda Wiwitan,
Dewi Kanti di Cigugur, Kuningan (kompas.com)
Seorang
penghayat Sunda Wiwitan, Dewi Kanti Setianingsih (39), menceritakan
pengalamannya saat mengurus KTP. Kala itu, tahun 2010, saat masih tinggal di
Jakarta, ia berniat mengganti KTP. Dalam KTP sebelumnya, kolom agama diisi
tanda setrip (-). Namun, saat KTP-nya yang baru rampung, dia pun kaget sebab di
kolom agama dituliskan Islam. Dewi pun kembali mengajukan pembuatan KTP untuk
memperbaiki kolom agama. Lagi-lagi aparat menganggap enteng dan menuliskan
agama di luar keyakinan Dewi.
"Akhirnya,
saya menulis surat ke Lurah Cilandak Jakarta Barat tertanggal 15 Juni 2010 atas
kekeliruan yang dilakukan petugas di sana. Selain surat, saya sertakan bukti
hidden camera percakapan saya dengan petugas pembuatan KTP. Setelah itu, baru
KTP saya benar, kolom agama dikosongkan. Pokoknya saat itu, dalam empat hari,
dicetak tiga KTP atas nama saya," jelas Dewi, seperti dilansir Kompas.com,
Kamis (11/6).
Peristiwa
lain yang tak kalah menyedihkan adalah ketika Dewi kehilangan dompet. Untuk
mengurus KTP dan ATM yang raib bersama dompet tersebut, Dewi mendatangi
kepolisian untuk membuat surat kehilangan. Dia pun mulai ditanyai soal
identitas diri untuk pengisian formulir surat kehilangan yang sudah menggunakan
komputer.
Begitu
masuk ke kolom agama, polisi kebingungan. "Saya jawab, agama saya
kepercayaan. Polisi bertanya, 'Apa tuh? Gak ada di kolomnya.' Saya meminta
untuk dikosongkan dan polisi berkata kalau dikosongkan, suratnya tak bisa
dicetak dan enggak bisa dapetin surat kehilangan. Akhirnya, saya bilang, cari
kolom agama yang penganutnya sedikit saja. Polisi pun mengisi Khonghucu,"
ujar Dewi.
Belum
lagi ketika berbicara soal PNS. Dewi bercerita, beberapa tahun lalu, adiknya
hendak mendaftar PNS secara online. Namun, hal itu urung dilakukan karena dalam
formulir itu hanya tercantum agama yang diakui negara. Sebenarnya, kata Dewi,
yang diperjuangkannya selama ini bukan hanya pengakuan dalam selembar KTP. Para
penghayat membutuhkan perlindungan tanpa diskriminasi. Jika akan dicantumkan di
KTP, semua harus tanpa syarat. Sebab, identitas itu merupakan hak mendasar.
Terlebih lagi, Sunda Wiwitan sudah ada sebelum negara ini berdiri.
"Bahkan,
leluhur kami ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, terutama dalam membakar
semangat nasionalisme lewat budaya, meskipun kami mendapat perlakuan yang tidak
mengenakkan sejak zaman Belanda," imbuhnya.
Post Comment
+ komentar + 3 komentar
F4ns Bett1ng
B0l4, C4sin0, T4ngkaS, s4bun9 4yam dll.. dp50 wd50
AJOQQ menyediakan permainan poker,domino, bandarq, bandarpoker, aduq, sakong dan capsa :)
ayo segera bergabung bersama kami dan menangkan uang setiap harinya :)
AJOQQ juga menyediakan bonus rollingan sebanyak 0.3% dan bonus referal sebanyak 20% :)
mari bergabung dengan kami di ionqq^^com
Post a Comment