GIANYAR, DUMAI
– Patut ditiru dari Sekaa Teruna Teruni (STT) Dharma Sila, Banjar Pasdalem,
Blahbatuh, Gianyar, beranggotakan 50 orang ini. Pasalnya, Organisasi ini selalu
mengontrol prilaku generasi mudanya. Supaya tidak memancing kerusuhan dengan
warga lainnya.
Ilustrasi (densel.denpasarkota.go.id)
"Di
sini ada aturan, setiap menggelar kegiatan harus dilakukan di bale banjar.
Tidak boleh di sisi jalan raya. Siapa tahu saat menggelar acara di sisi jalan,
ada pemuda di banjar lain yang merasa tersinggung. Itulah hal yang ingin kami
hindari," kata Kelian Banjar Pasdalem, I Ketut Mawi seperti dilansir
Tribun Bali, Rabu (18/2).
Warga
Banjar Pasdalem juga mengontrol waktu bertamu warga maupun anak muda luar
banjar. Bila bertamu hingga 24 jam, maka harus melapor ke prajuru banjar. Bila
tidak, pemilik rumah banyar denda Rp 10 ribu ke banjar.
Selain
itu, warga setempat juga menerapkan denda menikah, bila seorang lelaki atau
perempuan sampai bertamu hingga tengah malam di rumah pacarnya, pasangan
tersebut akan dinikahkan banjar saat itu juga.
"Sanksi
ini sudah ada sejak dulu. Supaya wilayah banjar tidak leteh (kotor)," ujar
Mawi.
Post Comment
Post a Comment