Headlines News :
Home » , » Desa Adat Penglipuran Larang Warganya Untuk Berpoligami

Desa Adat Penglipuran Larang Warganya Untuk Berpoligami

Written By Unknown on Thursday, November 20, 2014 | 11:02 AM

BANGLI, DUMAI - Jangan pernah berpikir untuk menjadi warga Penglipuran jika Anda berniat punya lebih dari satu istri. Desa adat di Kabupaten Bangli, Bali, yang terletak di dataran tinggi Gunung Agung ini memberlakukan larangan poligami bagi warganya. Mereka yang berpoligami akan dikucilkan.
 
Desa Penglipuran, Bangli (Kompas.com)

Di ujung ”bawah” desa terdapat sebuah papan bertuliskan Karang Memadu. Dari namanya, sekilas tempat yang ditunjuk oleh papan tulisan itu merupakan tempat untuk memadu kasih. Namun, ternyata bukan.

”Kalau punya istri banyak di situ, dah, tempatnya,” kata Ni Luh, perempuan yang berdagang di tepi jalan desa seperti dikutip Kompas.com, Kamis (20/11).

Ternyata di sanalah lokasi untuk mengucilkan para lelaki yang berpoligami. Meski bernama karang, Karang Memadu hanyalah sebuah lahan kosong yang luas.

Menurut hukum desa, setiap pria yang berpoligami harus pindah ke Karang Memadu. ”(Pihak) desa akan membangun sebuah gubuk bagi si pelanggar untuk tinggal bersama istrinya,” kata Budiarta, pengurus Desa Adat Penglipuran.

Meskipun si pelanggar masih boleh berbicara dengan warga desa lainnya, mereka tidak diizinkan melintasi jalan di sisi utara balai kulkul (bangunan tinggi tempat kentongan). Ia hanya boleh melintasi jalan di selatan balai kulkul.

Sanksi keras juga diberlakukan dalam bentuk pengucilan adat. Orang yang ngemaduang (poligami), pernikahannya tidak disahkan oleh desa. Upacara pernikahannya tidak diselesaikan oleh Jero Kubayan, pemimpin tertinggi dalam pelaksanaan upacara adat dan agama. Akibatnya, orang itu juga dilarang bersembahyang di pura desa adat.

Rupanya, dengan sanksi adat yang begitu keras, tidak ada lelaki di Penglipuran yang berani berpoligami. Lahan di Karang Memadu tersebut masih kosong. Warga menyebut tanah di situ berstatus leteh atau kotor sehingga apa pun yang ditanam di atas tanah Karang Memadu dianggap tidak suci dan tidak bisa digunakan untuk sesaji.


Tahun 1992, Desa Adat Penglipuran ditetapkan sebagai desa wisata. Sejak saat itu semakin banyak wisatawan datang ke desa tersebut. Rumah-rumah warga pun disiapkan menjadi penginapan, tetapi mereka tetap menjaga supaya tidak begitu banyak wisatawan yang menyerbu desa tempat tinggal mereka.
Share this post :

Post Comment

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2015. Hindu Damai - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger
UA-51305274-1