UNGARAN, DUMAI
- Puluhan eksemplar buku pedoman guru mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam
(SKI) kelas VII Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Semarang mulai ditarik
dari peredaran. Hal ini dilakukan menyusul protes dari sejumlah kalangan atas
redaksional buku yang dianggap menghina warga nahdliyin dan menyinggung
penganut agama atau kepercayaan umat di luar Islam.
Disebutkan
dalam buku paket SKI pada halaman 14, baik dalam bentuk cetakan maupun e-book yang diterbitkan Kemenag RI
tersebut, terdapat redaksi yang menyamakan kuburan para wali dengan berhala.
Buku itu juga menyebut praktik menyembah berhala dilakukan oleh umat agama
Hindu dan Budha.
"(Redaksionalnya)
mengarah ke sara, tetangga kita Hindu, Budha amat tersinggung jika membaca.
Sementara untuk umat Islam, khususnya kaum ahli sunah waljama'ah yang memiliki
keyakinan tawasul, ziarah makam wali, juga akan marah, karena dalam buku itu
menyebut makam wali sebagai berhala," kata Moh Isro'i, kepala MTs Hasyimiyah
di Kalisidi, Ungaran Barat, Kamis (25/9) siang beberapa waktu lalu seperti
dilansir Kompas.com.
MTs
Hasyimiyah, ungkap Isro'i, merupakan salah satu MTs di bawah Lembaga Pendidikan
(LP) Ma'arif, salah satu badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang membawahi
bidang pendidikan. Di Kabupaten Semarang, jumlah MTs mencapai 40 orang,
sebagian besar di bawah LP Ma'arif.
Menurut
Isro'i, Kemenag harus segera melakukan telaah terhadap seluruh buku Pendidikan
Agama Islam (PAI) untuk menyisir materi-materi yang dianggap bertentangan
dengan keyakinan Islam mainstream di Indonesia, terlebih terhadap agama atau
keyakinan lain.
"Setelah
ditarik, sebaiknya ada tim telaah seluruh terhadap buku PAI, baik yang sudah
beredar atau belum, guna melakukan perbaikan substansi materi dan hal-hal yg
dianggap perlu secara mendalam," imbuhnya.
Secara
terpisah, kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Semarang,
Muhtadi mengatakan, proses penarikan terhadap buku pedoman guru mata pelajaran
SKI sudah dilakukan sejak terbitnya surat edaran perbaikan redaksional dari
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, 15 September lalu.
Sementara
itu, hanya buku pedoman guru yang diinstruksikan ditarik dari peredaran karena
substansinya yang meresahkan. Sedangkan buku pedoman bagi para siswa belum ada
yang ditarik.
Setelah
ditarik, Dirjen Pendidikan Madrasah Kemanag RI akan menggantinya dengan buku
pedoman yang baru setelah direvisi. Selanjutnya para guru tetap bisa mengajar
dengan memakai e-book yang sudah
dikoreksi.
Post Comment
Post a Comment