Ilustrasi Larangan Bermotor (ekobanana.wordpress.com) |
JAKARTA, DUMAI- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta akan membuat zona larangan melintas bagi pengendara sepeda motor.
Aturan ini diterapkan untuk mendukung program pengendalian kemacetan dan mengatasi
kesemrawutan lalu lintas.
Wakil Gubernur (Wagub)DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama, biasa disapa Ahok, mengatakan beberapa ruas jalan akan dijadikan zona
larangan melintas untuk sepeda motor. Ruas jalan itu di antaranya Jalan Rasuna
Said (Kuningan), Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan Gajah Mada, dan
Jalan Hayam Wuruk.
"Nanti ruas jalan itu akan disediakan bus
tingkat gratis," kata Ahok di Balai Kota seperti dilansir tempo.co, Jumat (04/04).
"Makanya sudah ada beberapa pihak yang mau
menyumbang bus tingkat gratis ya gunanya untuk itu."
Setelah aturan itu diterapkan, kata Ahok, pemerintah
DKI akan membangun mesin parkir otomatis. Gunanya, Ahok melanjutkan, juga untuk
mengurangi intensitas pengunaan mobil di sekitar jalan protokol tersebut.
"Sistem parkir berbayar akan ditingkatkan. Jika
yang tadinya hanya membayar Rp 2.000 dan mereka masih nakal, maka akan
ditingkatkan jadi Rp 10 ribu perj am," ujarnya. "Nanti kan mereka
mikir kalau biaya parkir mahal, dan lebih menggunakan bus tingkat itu."
Dalam soal penambahan bus tingkat, Ahok mengaku
sudah banyak pihak yang ingin memberi sumbangan. Salah satunya adalah
perusahaan minuman terkemuka. Ahok mengatakan semua rencana itu akan dikaji
sampai dipastikan dapat direalisasikan.
Post Comment
Post a Comment