Headlines News :
Home » , , » Caleg PKS di Lampung Dipidana Akibat Bagi-bagi Duit Rp 50 Ribu

Caleg PKS di Lampung Dipidana Akibat Bagi-bagi Duit Rp 50 Ribu

Written By Unknown on Friday, March 28, 2014 | 10:42 AM

Ilustrasi Money Politic
JAKARTA, DUMAI- Calon anggota legislative (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Lampung, Efan Tolani dipidana karena bagi-bagi uang Rp 50 ribu dalam kampanyenya. Efan dihukum pidana percobaan selama 6 bulan. Jika dalam 6 bulan mengulangi perbuatannya maka dipidana 4 bulan penjara.

Kasus bermula saat caleg DPRD Provinsi Lampung itu kampanye di Rumah Joglo Labuhan Jukung Pekong, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat pada 25 Januari 2014 silam. Saat itu Efan yang mengantongi nomor urut 3 menggelar dialog dengan 150-an warga setempat dan salah satu materinya mengajak warga untuk mencoblos dirinya.

Jelang tengah malam, acara selesai dan massa membubarkan diri. Nah saat warga keluar Rumah Joglo, mereka mendapat suvenir yang berisi kalender, formulir relawan dan uang Rp 50 ribu.

Di saat yang sama, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Zairi Opani telah memantau rapat tertutup tersebut. Zairi juga mendokumentasikan acara tersebut dengan kameranya. Aksi ini ketahuan oleh empunya hajat hingga terjadilah adu mulut dan Zairi pun menghapus foto tersebut karena di bawah tekanan. Lantas kasus ini dibawa oleh Panwaslucam ke pengadilan.

Pada 5 Maret 2014 jaksa menuntut Efan untuk dijatuhi pidana percobaan 9 bulan dengan ancaman 6 bulan pencara. Atas tuntutan ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa menyatakan Efan telah dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung untuk memilih calon anggota DPRD provinsti tertentu. Efan lalu dijatuhi hukuman percobaan selama 4 bulan dengan percobaan 6 bulan.

Atas putusan ini jaksa lalu banding tetapi putusan tidak berubah.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Liwa," putus majelis banding yang terdiri dari Syarnubi Rahamin, Subaryanto dan Susmanto seperti detikcom kutip dari website Mahkamah Agung (MA) seperti dilansir Detik.com, Jumat (28/3/2014).


Dalam vonis yang diketok pada 14 Maret 2014 lalu itu, majelis hakim menyatakan putusan PN Liwa telah tepat dan benar.
Share this post :

Post Comment

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2015. Hindu Damai - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger
UA-51305274-1