Ilustrasi Money Politic |
JAKARTA, DUMAI- Calon anggota legislative (caleg)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Lampung, Efan Tolani dipidana karena
bagi-bagi uang Rp 50 ribu dalam kampanyenya. Efan dihukum pidana percobaan
selama 6 bulan. Jika dalam 6 bulan mengulangi perbuatannya maka dipidana 4
bulan penjara.
Kasus bermula saat caleg DPRD Provinsi Lampung itu
kampanye di Rumah Joglo Labuhan Jukung Pekong, Kecamatan Pesisir Tengah,
Kabupaten Pesisir Barat pada 25 Januari 2014 silam. Saat itu Efan yang mengantongi
nomor urut 3 menggelar dialog dengan 150-an warga setempat dan salah satu
materinya mengajak warga untuk mencoblos dirinya.
Jelang tengah malam, acara selesai dan massa
membubarkan diri. Nah saat warga keluar Rumah Joglo, mereka mendapat suvenir
yang berisi kalender, formulir relawan dan uang Rp 50 ribu.
Di saat yang sama, Ketua Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan (Panwaslucam) Zairi Opani telah memantau rapat tertutup tersebut.
Zairi juga mendokumentasikan acara tersebut dengan kameranya. Aksi ini ketahuan
oleh empunya hajat hingga terjadilah adu mulut dan Zairi pun menghapus foto
tersebut karena di bawah tekanan. Lantas kasus ini dibawa oleh Panwaslucam ke
pengadilan.
Pada 5 Maret 2014 jaksa menuntut Efan untuk dijatuhi
pidana percobaan 9 bulan dengan ancaman 6 bulan pencara. Atas tuntutan ini,
majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa menyatakan Efan telah dengan sengaja
memberikan uang sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung
untuk memilih calon anggota DPRD provinsti tertentu. Efan lalu dijatuhi hukuman
percobaan selama 4 bulan dengan percobaan 6 bulan.
Atas putusan ini jaksa lalu banding tetapi putusan
tidak berubah.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri
Liwa," putus majelis banding yang terdiri dari Syarnubi Rahamin,
Subaryanto dan Susmanto seperti detikcom kutip dari website Mahkamah Agung (MA)
seperti dilansir Detik.com, Jumat
(28/3/2014).
Dalam vonis yang diketok pada 14 Maret 2014 lalu
itu, majelis hakim menyatakan putusan PN Liwa telah tepat dan benar.
Post Comment
Post a Comment