Ilustrasi Bayi Prematur (Micralebaby.co.uk) |
PINRANG, DUMAI — Kepala Bidang Pelayanan RSU
Lasinrang Pinrang dr Rivai, Kamis (31/10/2013) sore tadi mengaku bahwa tidak
dilayaninya bayi Naila oleh pihak rumah sakit lantaran surat rujukan yang
diberikan pihak Puskesmas Lampa ditujukan ke Poli Anak.
"Mestinya rujukan yang diberikan, ditujukan ke
UGD karena kondisi bayi tersebut sudah kritis. Kami memberi pelayanan sesuai
prosedur yang ada," katanya seperti dilansir Kompas.com.
Bayi Naila adalah pasien yang ditolak petugas Rumah
Sakit Umum (RSU) Lasinrang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Kamis
(31/10/2013). Dia meninggal karena terlambat mendapatkan perawatan. Bayi
berusia dua bulan ini merupakan putri pasangan Mustari dan Nursia asal Dusun
Patommo, Desa Kaliang, Kecamatan Duampanua.
Selain karena masalah rujukan, lanjut Rivai, pihak
rumah sakit juga tidak mengetahui dan melihat kondisi bayi Naila saat
didaftarkan oleh orangtuanya. Padahal, katanya, pihak rumah sakit mengutamakan
pelayanan bayi dan anak jika terlihat di dalam daftar antrean.
"Yang jelas, kami melayani pasien sesuai
prosedur. Kemungkinan waktu dirawat di puskesmas, kondisi si bayi belum kritis
sehingga dirujuknya ke Poli Anak," katanya.
Rivai membenarkan, tiap pasien yang menggunakan
layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) wajib menunjukkan kartu keluarga
(KK) dan kartu tanda penduduk (KTP). Untuk pelayanan kesehatan bayi, yang
diwajibkan adalah menunjukkan surat keterangan lahir.
"Yang jelas, pihak kami sudah menjalankan
pelayanan sesuai prosedur," katanya.
Diketahui, bayi bernama Naila meninggal pada Rabu
kemarin di pangkuan ibunya di depan loket pendaftaran rumah sakit. Bayi malang
itu meninggal saat sang ayah sedang berdebat dengan petugas rumah sakit
lantaran ditolak dengan alasan berkas keterangan tanda lahir korban tidak
lengkap. Naila didiagnosis sebagai pasien terduga gangguan pernapasan.
Post Comment
Post a Comment