DENPASAR, DUMAI - Lima Warga
Negara Asing (WNA) menyebarkan kepercayaan Yehova Witnesses di Bali, membuat Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mendeportasi lima orang asing tersebut.
Ilustrasi
(cikalnews.com)
Kepala
Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah
Rai Mohammad Sholeh mengatakan, kelima orang itu ada 2 orang dari Amerika
Serikat yaitu Mishael Alexander Martinez
dan Derrick Gary Leonard, 2 orang dari Australia yaitu James Rua Ropiha dan
Brayden James Bevan, serta 1 orang dari Perancis Steven Gerard Felix Otal.
Kelima
WNA ini melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang
Kemigrasian serta pasal 3 dan pasal 4 Keputusan Bersama Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 1979 tentang Tata cara Pelaksanaan Penyiaran
Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keamanan di Indonesia.
“Mereka
menyebarkan agama dengan menggunakan Visa On Arrival,” ujar Saleh seperti
dikutip suarabali.com, Kamis (02/04). Menurutnya, kelima orang tersebut
ditangkap pada 11 Maret 2015, di Kompleks Meteo Utara Jalan Teratai II-Tuban-
Badung. Saat itu kelima WNA dari negara berbeda itu tengah membagi-bagikan
brosur kepada warga tentang kepercayaan Yehova Witnesses
“Kami
menangkap mereka karena kami mendapatkan laporan dari masyarakat, mereka ini
sudah meresahkan warga,” paparnya.
Dirinya menuturkan, kelima WNA itu
menyebarkan kepercayaanya dengan mengetuk-ngetuk pintu warga, apabila tidak
dibukakan akan ditungguin terus oleh para penyebar agama kristen tersebut.
“Saat
ini kami sudah menyiapkan tiket mereka untuk. Untuk tanggal pastinya kami belum
dapatkan kapan mereka bisa kita deportasi yang jelas secepatnya, sekarang kami
masih menunggu tiket untuk mereka,”imbuhnya.
Post Comment
+ komentar + 2 komentar
Yuk teman-teman Pecinta Bola Dukung Team Jagoan Kalian di www(dot)updatebetting(dot)co
bingung pulang kerja tidak tahu mau mengerjakan apa
ayo di tunggu apa lagi segera bergabung dengan kami
di i/o/n/n/q/q kami tunggu lo ^^
Post a Comment