DUMAI - Senator asal Bali, Arya Wedakarna menyampaikan sebuah berita yang mengembirakan
bagi umat Hindu di Indonesia. Wedakarna dalam laman facebook-nya menyampaikan,
telah disahkan dan diakuinya Pendidikan Keagamaan Hindu formal yang telah disetujui
oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Saefudin.
Arya Wedakarna Mahendradatta (www.balebengong.net)
“Akhirnya
perjuangan Hindu selama 56 tahun baru berhasil diawal 2015!!! Kepada Umat Hindu
Indonesia, beberapa waktu lalu saya mengadakan Raker DPD RI dengan Lukman Hakim
Saefuddin (Menteri Agama RI) di Kantor DPD RI Senayan Jakarta. Sejumlah program
umat Hindu sudah diusulkan. Dan saya ingin sampaikan salah satu kado istimewa
yakni telah DITERBITKAN PERATURAN MENTERI AGAMA NO.54 TAHUN 2014 pada 23
Desember 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Hindu,” ujar Wedakarna dalam fanspage facebook, Senin (26/1).
“Hal
ini diagendakan dalam Sidang Tahun Kedua DPD RI yang dimulai pada Januari 2015
ini. Intinya dengan aturan ini Hindu SAH memiliki TK (pratama widya), SD (adi widya),
SMP (madyama widya), SMA (utama) dan PT (maha widya) Hindu diseluruh Indonesia dan bisa rebut anggaran untuk
sekolah Hindu kedepan. Selaku Senator DPD RI saya ucapkan terimakasih atas doa
semeton, sehingga DPD RI khususnya Komite III bidang agama bisa mengawal
turunnya permenag dan kawalan anggaran kedepan,” imbuhnya.
Anggota
DPD Bali Komite III ini juga menyampaikan, rasa terima kasihnya kepada Presiden
Jokowi, Menag Lukman Hakim, dan Dirjen Bimas Hindu Prof. Ketut Widnya atas
bantuannya sehingga Hindu mempunyai pendidikan Hindu yang formal.
“Saya
ucapkan terimakasih pada Presiden Jokowi, Menag Lukman Hakim, Dirjen Bimas
Hindu Prof Ketut Widnya atas segala bantuannya. Perjuangan selama 56 Tahun
sejak PHDI lahir pada 1959, baru sekarang republik mengijinkan Hindu untuk
memiliki sekolah resmi,“ tambahnya.
Dalam
pernyataan akhirnya, ia mengobarkan semangat yang menggelora, selaras dengan
jiwa mudanya. “Jayalah Hindu! Jayalah Sabdo Palon Nayogenggong. Merdeka !,”
tutupnya.
Post Comment
Post a Comment