Headlines News :
Home » , , » Mundur dari Pilpres, Prabowo Terancam Penjara 6 Tahun

Mundur dari Pilpres, Prabowo Terancam Penjara 6 Tahun

Written By Unknown on Wednesday, July 23, 2014 | 8:02 AM

Kutipan UUD No.42 Tahun 2008 Pasal 246
JAKARTA, DUMAI- Capres Prabowo Subianto menyatakan mundur dari pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Namun dengan mengambil langkah ini, Calon presiden (capres) itu terancam pidana 3 hingga 6 tahun.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 246 disebutkan bahwa "Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)"

Pakar hukum tata negara, Refly Harun membenarkan adanya pidana tersebut bahwa Prabowo bisa terancam dipenjara lantaran mundur dari proses Pilpres.

"Iya. Undang-Undang itu dibuat untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini," ujar Refly Harun seperti dilansir Liputan6.com, Selasa (22/7).

Dia menjelaskan, meski demikian, pengunduran diri Prabowo tak berpengaruh terhadap proses rekapitulasi dan pengumuman hasil Pilpres 2014. Jika keberatan, menurut dia, kubu Prabowo hanya bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


KPU sudah menyatakan bahwa pemenang Pilpres 2014 yakni pasangan nomor urut 2, Joko Widodo dengan Jusuf Kalla. Ini menandakan bangsa Indonesia akan memiliki presiden dan wapres baru untuk masa bhakti 2014-2019.
Share this post :

Post Comment

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2015. Hindu Damai - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger
UA-51305274-1