Kutipan UUD No.42 Tahun 2008 Pasal 246 |
JAKARTA, DUMAI- Capres Prabowo Subianto menyatakan mundur
dari pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Namun dengan mengambil
langkah ini, Calon presiden (capres) itu terancam pidana 3 hingga 6 tahun.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden Pasal 246 disebutkan bahwa "Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden
yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama
sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72
(tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah)"
Pakar hukum tata negara, Refly Harun membenarkan
adanya pidana tersebut bahwa Prabowo bisa terancam dipenjara lantaran mundur
dari proses Pilpres.
"Iya. Undang-Undang itu dibuat untuk
mengantisipasi hal-hal seperti ini," ujar Refly Harun seperti dilansir Liputan6.com, Selasa (22/7).
Dia menjelaskan, meski demikian, pengunduran diri
Prabowo tak berpengaruh terhadap proses rekapitulasi dan pengumuman hasil
Pilpres 2014. Jika keberatan, menurut dia, kubu Prabowo hanya bisa mengajukan
gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU sudah menyatakan bahwa pemenang Pilpres 2014
yakni pasangan nomor urut 2, Joko Widodo dengan Jusuf Kalla. Ini menandakan
bangsa Indonesia akan memiliki presiden dan wapres baru untuk masa bhakti
2014-2019.
Post Comment
Post a Comment