Ilustrasi (www.waspada.co.id) |
Kita ketahui bersama bahwa penyelenggaraan Pemilu
bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, pemerintah dan partai politik namun semua
komponen bangsa, termasuk dunia swasta punya andil dalam menentukan proses dan
hasil Pemilu. Pihak swasta dan pebisnis tidak boleh bersifat menunggu. Justru
harus ikut menentukan munculnya pemimpin terbaik yang akan mengelola negeri
ini. Memilih itu memang hak setiap orang, tetapi disamping hak juga ada
kewajiban kita untuk berperan aktif untuk memajukan bangsa. Salah satunya
menyukseskan Pemilu 2014.
Saat ini masih ada sebagian masyarakat yang memiliki
persepsi negatif terhadap Pemilu. Penyelenggaraan Pemilu masih sering
diidentikkan dengan kekerasan. Padahal Pemilu itu justru untuk memastikan
sirkulasi kekuasaan berjalan secara tertib, aman dan damai. Mengubah persepsi
masyarakat ini penting, termasuk persepsi dunia swasta. Jangan sampai
menganggap pelaksanaan Pemilu akan mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial.
Sehingga ketika ada Pemilu, kehidupan masyarakat tetap berjalan normal, tidak
ada yang berubah.
Dunia swasta sepatutnya untuk turut membantu
sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, terutama sosialisasi pelaksanaan pemungutan
suara pada 9 April 2014. Jika semua komponen bangsa terlibat dalam kegiatan
sosialisasi dan edukasi, maka dampaknya terhadap perbaikan kualitas proses dan
hasil Pemilu akan signifikan.
Ilustrasi (cecephusnimubarok.com) |
Dunia swasta juga banyak memiliki mitra strategis.
Seperti perbankan misalnya memiliki banyak nasabah. Para nasabah itu juga warga
Negara yang sebagian besar sudah memiliki hak untuk memilih. Diharapkan segmen
seperti itu dapat dibantu sosialisasi dan edukasinya oleh swasta bekerja sama
dengan KPU. Kalangan swasta di Indonesia masih terkesan malu-malu untuk
memberikan dukungan terhadap kekuatan politik tertentu dalam pelaksanaan
Pemilu. Swasta masih khawatir dianggap berpihak, padahal keberpihakan dunia
swasta itu tidak dilarang dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012.
Misalnya dukungan dalam bentuk pemberian dana
kampanye. Dana kampanye baik dari perorangan, kelompok maupun badan usaha
nonpemerintah itu tidak dilarang. Yang dilarang kan menghimpun dana kampanye
dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah,
pemerintah daerah, badan usaha miliki Negara dan badan usaha milik daerah.
Semua pihak harus mendorong terwujudnya iklim
politik yang sehat. Kekuatan politik yang nantinya memenangi Pemilu, tidak
boleh hanya mengakomodir kepentingan kelompoknya. Begitu juga kekuatan politik
yang kalah dalam Pemilu bukan berarti tidak mendapat kesempatan untuk
berkontribusi dalam membangun bangsa.
Jadi harus ada perubahan pola pikir. Siapapun yang
berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan dalam bentuk apapun asalkan
masih sesuai dengan peraturan harus dimaknai sebagai partisipasi dalam
membangun sistem pemerintahan yang baik. Karenanya, pelibatan multi pihak dalam
penyelenggaraan Pemilu menjadi sangat penting.
Post Comment
Post a Comment