DUMAI -- Seperti diketahui, sebuah
tempat yang suci apabila tidak dijaga bersama akan menjadi leteh (tidak suci)
jika melanggar ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilakukan. Begitu pula,
berlaku di Pura yang secara umum dipergunakan untuk memuja Tuhan bagi umat
Hindu.
Ilustrasi (www.flickr.com)
Seperti
dikutip inputbali.com, Senin (1/6), dalam Lontar Bomantaka dan Lontar Sanghyang
Aji Swamandala, diatur tentang tata-letak Pura, di mana area Pura dibagi
menjadi tiga bagian, yaitu Utama Mandala, Madya Mandala, dan Nista Mandala.
Utama Mandala adalah
bagian yang paling sakral karena di sinilah letak bangunan-bangunan utama
seperti Padmasana, Meru, Pangrurah, Gedong, dan lain-lain. Madya Mandala adalah tempat menyiapkan sesajen dan menenangkan
pikiran sebelum masuk ke utama mandala. Sedangkan, Nista Mandala adalah halaman bebas, dapur umum, kamar mandi/ wc,
tempat parkir kendaraan, tempat istirahat, dan lain-lain. Jadi seluruh area
yang terbagi tiga itu merupakan satu kesatuan bulat
Hal-hal
yang keluar dari tubuh manusia bisa membuat Pura Leteh atau Tidak Suci,
misalnya ludah, kencing, ingus, darah, keringat dan air susu. Hal yang sering
terlihat di area pura adalah meludah dan ibu-ibu menyusui. Jika melihat itu
terjadi mohon ditegur agar Pura menjadi Leteh. Hal-hal yang telah disebutkan
tadi hanya boleh dilakukan di Nista Mandala. Itulah manfaat mengapa adanya
pembagian area pura.
PDHI
pun telah mengatur dalam Keputusan Seminar ke-IV tentang Kesatuan Tafsir
Terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu tanggal 17s/d20 April 1978. Yang mana mengaskan
bahwa larangan masuk ke Pura bagi orang-orang seperti berikut:
1. Dalam
keadaan datang bulan (wanita), baru melahirkan atau aborsi yang belum selesai
masa cuntaka/ sebel – nya.
2. Berhalangan
kematian atau cuntaka karena sebab lain
3. Tidak
mentaati ketentuan masuk Pura
4. Menderita
cacat fisik yang permanen.
5. Berpakaian
tidak sopan atau menonjolkan bentuk tubuh/ aurat.
6. Bercumbu,
berkelahi, bertengkar, berkata kasar/ memaki, bergosip, menyusui bayi, meludah,
buang air, mencorat-coret pelinggih-pelinggih, dan lain-lain.
7. Yang
tidak mempunyai kepentingan bersembahyang atau yang berkaitan dengan acara/
upacara di Pura.
PHDI
dalam Keputusan Nomor: 11/Kep/I/PHDIP/1994 tanggal 25 Januari 1994 mengeluarkan
Bhisama tentang kesucian Pura, di mana ditetapkan bahwa kawasan suci meliputi:
gunung, danau, campuhan (pertemuan sungai-sungai), pantai, laut. Selain itu
kawasan suci meliputi pula lingkungan lokasi Pura yang ditetapkan dengan jarak
dalam istilah sebagai berikut: apenimpug, apeneleng, apengambuhan, dan apenyengker.
Apenimpug adalah jarak yang
diperoleh dengan melemparkan batu sebesar genggaman tangan orang dewasa
(sekitar 50 meter). Apeneleng adalah
jarak batas kemampuan mata memandang. Apengambuhan
adalah jarak terciumnya bau yang tidak sedap akibat berbagai aktivitas manusia.
Apenyengker adalah batas tembok Pura.
Sebagai umat Hindu, tentulah kita wajib menjaga kesucian Pura.
Post Comment
+ komentar + 5 komentar
b0la, c4sin0, CMDbet, t4ngkas, s4bung 4yam, dll ada di F4ns Bett1ng, mari buruan daftar..
Mari gabung bersama agen terpercaya di Indonesia (Upd4te Bett1ng)
agen365 menyediakan game : sbobet, ibcbet, casino, togel dll
ayo segera bergabung bersama kami di agen365*com
pin bbm :2B389877
AJOQQ menyediakan 8 permainan yang terdiri dari :
Poker,Domino99 ,BandarQ,BandarPoker,Capsa,AduQ,Sakong,Bandar66 ( NEW GAME )
Ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :)
Bonus : Rollingan 0.3% dan Referral 20% :)
bosan tidak ada yang mau di kerjakan, mau di rumah saja suntuk,
mau keluar tidak tahu mesti kemana, dari pada bingung
mari bergabung dengan kami di ionqq^^com, permainan yang menarik dan menguras emosi
ayo ditunggu apa lagi.. segera bergabung ya dengan kami...
Post a Comment