Headlines News :
Home » , » KPID Bali Hanya Tegur Trans 7 Terkait Tayangan Pelecehan dan Ekspoitasi Pura

KPID Bali Hanya Tegur Trans 7 Terkait Tayangan Pelecehan dan Ekspoitasi Pura

Written By Unknown on Friday, February 27, 2015 | 10:11 AM

DENPASAR, DUMAI – Akhirnya sanksi administrasi berupa teguran tertulis diberikan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali terhadap stasiun televisi Trans 7 terkait program siaran “Mr. Tukul Jalan-Jalan”.
Tayangan Mr. Tukul Jalan-jalan saat di Bali (penulispro.com)
Meskipun pada saat tayangan itu, Tukul (host) tampil dengan pakaian seenaknya, memakai jeans dan bukan bertujuan untuk sembahyang. Dan hal ini oleh beberapa kalangan dinilai tidak mencerminkan penghormatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Ketua KPID Bali Anak Agung Gede Rai Sahadewa, di Denpasar pada Rabu (25/2) menyebutkan, siaran yang dipersoalkan pada program tersebut tertanggal 14, 15 dan 22 Februari 2015 pada pukul 23.00 Wita.

“Program tersebut menampilkan Tukul yang tidak menggunakan pakaian yang pantas dan menggunakan Pura sebagai tempat pengambilan gambar untuk tayangan yang berbau mistik, horor dan atau supranatural,” ujar Sahadewa seperti dilansir suluhbali.co, Jum’at (27/2).

“Oleh karena itu, kami memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6, 7, 8, 9 dan pasal 20, serta Standar Program Siaran, Komisi Penyiaran Indonesia (SPS) Tahun 2012, Pasal 6 ayat 2, pasal 7, 8, 9, dan 31. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPID memutuskan memberikan sanksi administrasi teguran tertulis,” lanjutnya.

Sahadewa menambahkan, teguran tertulis itu disampaikan lewat surat KPID Bali bernomor 483/355/KPID tertanggal 25 Februari 2015 yang ditujukan kepada Dirut PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7).

“Manajemen Trans 7 wajib melakukan perbaikan terhadap siaran tersebut agar sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS KPI Tahun 2012, dan menjadikannya sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” imbuhnya.

Sampai informasi ini dilaporkan sikap atau klarifikasi dari pihak Trans 7 belum diperoleh, meski KPID Bali sudah melakukan prosedur yang tepat dalam memutuskan sesuatu.    
Share this post :

Post Comment

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2015. Hindu Damai - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger
UA-51305274-1